- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Tangkap 22 Tersangka Pembakar Lahan di Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap 22 orang tersangka yang sengaja membakar lahan. Akibat ulah mereka diduga menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Adapun ke-22 orang itu berasal dari Polres Ogan Ilir (2 tersangka dengan 2 LP), Polres OKI (1 tersangka dengan 1 LP) Polres Banyuasin (7 tersangka dengan 7 LP) Polres Musi Banyuasin ( 3 tersangka dengan 2 LP), dan Polres Pali (4 tersangka dengan 4 LP.)
“Periode Juli 2020, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan polres jajaran berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan di lokasi berbeda. Rincianya 18 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Anton Setyawan SIK saat konferensi pers terkait karhutla di halaman Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, Selasa (1/9).
Para tersangka itu terdiri dari Yl (59) warga Pemulutan, Im (62) warga Indralaya, MO (30) warga Pedamaran Timur. Selanjutnya, Jm (34) warga Sekayu, Rz (45) dan Yd warga Sungai Dua. Kemudian, Bg (45) warga Tanjung Lago, Jr (48) warga Banyuasin. Ji (57) dan Sr warga Muara Enim, Ar warga Gunung Megang, Hr (38) danWy (25) warga Muara Enim. Ad (50), Hs (48) dan Ud (60) warga Banyuasin, Ag (35) warga Tanjung Lago, Zn (52) warga Talang Kelapa,Si, Hasnah (66), Mr (65) dan Am (46) warga PALI.
Kombes Pol Drs Supriadi menambahkan, para pelaku ini membakar lahan milik mereka sendiri dengan kisaran luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan. “Mereka membakar lahan mereka di siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan korek api,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 188 KUHP, 187 KUHP, UU 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Kami juga telah sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan Karhutla. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan mereka,” katanya.(rgs/rel)



