- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Buronan Pembobol Kantor Sekolah Dasar Dicokok Polisi
WAY KANAN, SIMBUR – Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil mengamanakan Kariman bin Tono yang buron setelah menguras isi ruang kantor SDN 01 Rebang Tinggi. Tersangka masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) dengan No LP/01/II/Reskrim/SEK/RES WK/DPO.
Kapolsek Banjit Iptu Firdaus membenarkan adanya penangkapan DPO. Pelaku merupakan warga Kp Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung itu ditangkap pada Selasa (18/8) sekira pukul 22.00 WIB. “Telah diamankan satu orang laki laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kariman bin Tono. Sedangakan dua orang temannya sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II B Way Kanan,” ungkap Kapolsek seraya menambahkan, dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Amri (19) bin Sumarni dan Pahmiadi Putra (16) yang merupakan warga Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Tersangkap ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Pelaku dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku masuk ke kantor sekolah dengan cara membobol ventilasi jendela kantor terbuat dari kayu tesebut. “Pelaku Ahmat Amri (19) dan pelaku Kariman masuk ke dalam kantor sekolah. Sementara pelaku Pahmiadi Putra (16) menunggu di luar untuk melihat keadaan sekitar. Setelah itu, pelaku mengambil 1 (satu) unit LCD monitor komputer warna hitam,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya terdiri dari 1 (Satu) unit LCD monitor komputer warna hitam, 1 (satu) unit keyboard warna putih, 2(dua) unit speaker warna hitan list kuning. “Barang tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibawa oleh ketiga pelaku,” tegasnya.
Tindakan curat berdasar laporan
korban Suptihatin bin Sarno. Atas perbuatan ketiga pelaku
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(rgs)



