- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Gubernur Sumsel Teken Usulan PSBB Palembang dan Prabumulih
PALEMBANG, SIMBUR – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menandatangani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih. “Tadi Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan kami ajukan ke Kemenkes. Tinggal menunggu proses dan jawaban. Yang jelas kami upayakan PSBB di dua daerah itu,” terang Gubernur, Selasa (5/5).
Gubernur telah mempersilakan kabupaten/kota di Sumsel yang terpapar Covid-19 untuk mengajukan penerapan PSBB di daerahnya masing-masing. Menurut Gubernur, PSBB dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang saat ini paparannya telah meluas.
“Saya persilakan bupati dan wali kota untuk mengajukan PSBB jika memang perlu dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Ajukan ke Pemprov. Setelah dilakukan analisis, akan kami ajukan ke Kemenkes,” kata Gubernur.
Gubernur menerangkan, diberlakukannya PSBB di suatu daerah merupakan wewenang Kemenkes yang direkomendasikan Gugus Tugas Covid-19 Pusat. “Jawabannya bisa iya atau tidak. Karena PSBB harus berdasarkan rekomendasi gugus tugas pusat,” terangnya.
Kendati demikian, Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya yang mungkin akan melakukan PSBB. Seperti tanggung jawab terhadp warganya, keamanan, maupun ketahanan pangan. “Hal itu harus diantisipasi sebelum adanya jawaban atas pengajuan itu. Harus persiapkan diri jangan sampai jika diberlakukan nanti justru menimbulkan kekacauan di masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data-data teknis yang dilihatnya, Gubernur meyakini jika pengajuan PSBB dua daerah tersebut akan disetujui. “Dari data teknisnya memang ada syarat yang memenuhi. Tinggal nanti akan ada verifikasi baik dari Kemenkes atau gugus tugas yang harus dijawab oleh Pemkot Palembang dan Prabumulih. Yang jelas kami akan memfasilitasi itu. Jika nanti telah disetujui tentu akan turun Peraturan Gubernur (Pergub),” bebernya.
Dia berharap jawaban yang akan diberikan Kemenkes sesuai dengan apa yang diinginkan oleh dua daerah di Sumsel tersebut. “Diharapkan jawabannya bisa cepat. Aturannya memang harus Gubernur yang menyampaikan usulan itu. Pemprov akan membantu menjawab jika syarat daerah yang mengajukan PSBB ini memang telah memenuhi,” pungkasnya.(kbs)



