- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Cegah Penyebaran Covid-19, Kendalikan Transportasi saat Musim Mudik Lebaran
PALEMBANG, SIMBUR – Ruang lingkup dalam kriteria pembatasan antara lain pembatasan perjalanan untuk seluruh moda transportasi. Di samping, pelarangan mudik untuk seluruh moda transportasi. Gunanya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.
Gubernur Herman Deru mengatakan, hal-hal yang dibahas pada rapat tersebut merupakan sesuatu yang sangat ditunggu masyarakat Sumatera Selatan. “Tentu saja Sumsel sebagai daerah perlintasan akan memedomani apa yang ada didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, termasuk para penumpang di darat yang, khususnya kereta api agar diharapkan ke depan dapat terjaga jarak antar penumpangnya,” ujar Deru.
Walaupun ada pembatasan pengecualian tersebut pihak-pihak terkait tetap wajib memenuhi kriteria protokol kesehatan yang ditetapkan oleh gugus tugas. Baik petugas kesehatan maupun penumpang diwajibkan memakai masker.
Untuk diketahui Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam rapat tersebut, Menhub mengungkap pembatasan ini juga ada kriteria pengecualian antara lain, perjalanan dinas dari kantor atau instansi strategis. Begitu juga bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dapat dikatakan medis darurat dan repratiasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri dalam kepentingan belajar mengajar maupun bekerja.
Pemerintah pusat memiliki persyaratan untuk pengecualian yang dimana jika untuk kantor atau instansi strategis dapat memberikan surat tugas dari kepala kantor bagi ASN, TNI/Polri, menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP), menunjukkan surat keterangan sehat dari Covid19, serta melaporkan rencana perjalanan serta mengisi kartu kesehatan yang disediakan.
Tak hanya syarat pengecualian untuk kantor atau instansi strategis, alasan mendesak/kesehatan juga memiliki persyaratan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat keterangan kematian dari rumah sakit. Jika melakukan perjalanan mendesak akibat kematian seseorang, ataupun surat riwayat perjalanan selama 14 hari dengan menunjukan kartu tanda pengenal (KTP).
Bagi warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri, syarat pengecualiannya merupakan Surat BPMI/ Kemenlu, Surat dari sekolah/kampus, surat keterangan sehat dari Covid19 serta kartu tanda pengenal (KTP). (kbs)



