Kawal Realokasi Anggaran Covid-19 di Muba

SEKAYU, SIMBUR – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan langkah penting memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemkab Muba yang dinakhodai Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin telah meneken Nota Kesepahaman atau MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kajari Muba Suyanto SH MH dan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK.

Tindakan strategis ini disaksikan Ketua DPRD Muba Sugondo dan Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SH. Kesepakatan antara Bupati Muba dan Kapolres serta Kajari Muba demi mengawal anggaran Rp500 miliar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan upaya lanjutan baik kesehatan maupun ekonomi di Musi Banyuasin.

Menurut Dodi Reza Alex besaran dana bisa bertambah atau berkurang disesuaikan keadaan dan situasi pandemi Covid-19. “Kerjasama ini didukung DPRD Kabupaten Muba. Tujuan kerja sama ini memastikan penggunaan anggaran Covid-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik mulai perencanaan sampai pertanggungjawaban pengunaan anggaran Covid-19. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Musi Banyuasin harus memegang prinsip sama,” ungkap Dodi.

Dalam realokasi anggaran tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial. Bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu.

Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjutkan bantuan dari Dana Desa Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat Covid-19 di Muba mencapai 101.149 Kepala Keluarga (KK).

Dijelaskan Dodi Reza, bertepatan Bulan Suci Ramadhan, Dana Covid-19 hasil refocusing anggaran APBD MUBA dipergunakan untuk meringankan beban warga muba yang terdampak akibat Covid-19 yakni mengratiskan pembayaran PDAM selama 3 bulan terhitung mulai Mei Juni Juli. Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Dodi juga memastikan re-alokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini.

Penggunaan realokasi anggaran juga termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan ( beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk. “Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan. Kedua aparat penegak hukum mengawal dan memberikan supervisi penggunaan anggaran. Kita juga sudah sesuai aturan yang ada,” tegas dia.

Kepala BPKAD Muba Mirwan menerangkan anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan refocusing anggaran melalui mekanisme Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp 137.559.142.432.

Sumbernya, tambah Mirwan, dari APBD sebesar Rp. 81.228.460.052,00,- dan Dana Desa Rp.56.330.682.380,-. “Penggunaannya untuk pengadaan sarana prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dan jasa medis serta jaringan pengaman sosial dalam bentuk sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak,” katanya.

Ada lagi dana penyesuaian APBD tahun Anggaran 2020 sebesar Rp165.728.582.832. Dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp95.588.582.832 dan Alokasi Dana Desa Rp56.750.000.000,- serta Dana Kelurahan Rp13.390.000.000.

Bupati DRA juga telah memerintahkan agar pada Perubahan APBD 2020 untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp196.712.274.736. Nilainya bisa bertambah atau berkurang sesuai perkembangan ancaman covid 19,” pungkas Mirwan.(red)