- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Palembang Zona Merah Covid-19, Siap Terapkan PSBB
PALEMBANG, SIMBUR – Kota Palembang ditetapkan zona merah secara medis setelah pasien positif Covid bertambah akibat transmisi (penularan) lokal. Hal itu diungkap juru bicara gugus tugas Covid-19 Sumsel, dr Zen Ahmad. “Dengan ditemukannya penularan kasus transmisi lokal, maka secara otomatis Kota Palembang kini resmi ditetapkan zona merah penularan Covid-19,” kata Zen Ahmad saat menggelar video conference pada Jumat (17/4).
Dia menambahkan, ada penambahan 17 kasus positif terkonfirmasi baru. Dengan begitu, jumlah pasien positif Covid-19 di Sumsel per tanggal 17 April 2020 menjadi 54 orang. Menurut Zen, 15 pasien berdomisili di Palembang dengan status kasus transmisi lokal. Dua pasien lain, terangnya tercatat 1 orang di Banyuasin dan 1 orang lagi warga Bandung yang berstatus kasus impor. Adapun dari 17 pasien, lanjut Zen, 14 pasien termasuk orang tanpa gejala (OTG). Mereka didapati berdasarkan hasil tracing yang melakukan kontak langsung dengan pasien positif sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kota Palembang. Meski menyatakan harus siap jika PSBB harus diberlakukan. Mengingat, jumlah kasus positif Covid-19 terus merangkak naik. Wawako meminta segala persiapan untuk penerapan itu harus benar benar matang dilakukan. “Kalau virus ini terus menyebar dan meluas, harus siap untuk PSBB,” kata Wawako, Jumat (17/4) usai memberikan bantuan sembako dan penyemprotan disenfektan di Kelurahan 24 Ilir, Palembang.
Wawako menyebutkan beberapa syarat jika memang harus PSBB itu harus diberlakukan. Salah satunya akan meminta dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat yang tertuang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Kalau harus PSBB, kami akan meminta izin dengan Kemenkes, artinya jika harus diterapkan akan berdampak sekali, kepada seluruh sektor yang ada selama 14 hari kedepannya. Seperti usaha usaha harus banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa, selama PSBB itu diberlakukan,” tegasnya.
Menurut Wawako, persiapan dan pencukupan sembako untuk warga selama PSBB itu diberlakukan. Mulai dari kesiapan stok sembako hingga pendistribusiannya harus dikaji dengan sangat matang.
“Sembako dan pendistribusian harus siap,jangan sampai PSBB diberlakukan kita tidak siap,’ jelasnya.
Fitri mendata ada 38 ribu Kepala Keluarga (KK) yang siap mendapat bantuan sembako, sambil menyebutkan ada tambahan lonjakan warga yang harus ditangangi yang kini sudah mncapai 47 ribu lebih yang harus mendapat sembako. Dirinya berharap, virus yang kini terus menjangkit agar segera berlalu, terlebih tidak lama lagi umat muslim diseluruh belahan dunia akan merayakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. “Kami harap ini tidak terjadi, mari kita bermunajat bersama kepada Allah SWT agar virus ini segera hilang dari muka bumi,” tegasnya.(kbs)



