Polisi Tangkap Terduga Penyebar Hoaks Virus Corona di Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR  –  Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang yang diduga menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait virus Corona di Kabupaten Muara Enim. Hal itu diungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi, S.I.K. Dalam pers rilisnya Kamis (19/3).

Wadirreskrimsus mengatakan, terkait merebaknya isu Coronavirus Di sease-19 (Covid-19) di kalangan masyarakat, pihaknya telah mengamankan pelaku dengan inisial H (20). Tersangka merupakan seorang pengangguran, warga KP Ciurub Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Tersangka H tinggal di Jl Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kel. Pasar Tiga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

“Tersangka Berdasarkan Laporan lnformasi Nomor R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (hoax),” ujar Wadirreskrimsus.

Wadirreskrimsus menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, diduga dia memposting kata-kata di medsos tersebut dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja. Postingan tersebut diunggah oleh HD pada Rabu l, 4 Maret 2020 jam 13.30 WIB lokasi di Muara Enim.

“Selanjutnya postingan terkait Covid-19 tersebut diposting diakun Facebook (FB) milik pelaku yang bertuliskan “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada”. Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi,” tandasnya.

Wadireskrimsus menambahkan, dengan adanya laporan informasi tersebut maka pihaknya melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar hoax terkait Virus Corona. “Kemudian, pada Senin,16 Maret 2020 sekira pukul 15.15 WIB di Jl Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid AI Fatih Kel. Pasar Tiga Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim, pelaku HD berhasil kami amankan, ” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut, lanjutnya, terdiri dari 1 unit Handphone jenis Realme warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun FB dengan nama Hendry Ardiansyah (20).

“Dari hasil ungkap tersebut, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoax),” tegas Dewa.(rgs)