Empat Pengedar Narkoba dari Baturaja Ditangkap di Muara Enim

MUARA ENIM, SIMBUR – Empat orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ineks berhasil diamankan Kepolisian Sektor Tanjung Polres Muara Enim. Hal itu dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono melalui Kasubag humas IPDA M. Yarmi.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan terhadap 4 (empat) pelaku yang diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika. “Keempat pelaku ini diduga sebagai pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba Golongan 1 (satu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika,” terang Yarmi.

Masih kata dia, para pelaku ini diamanankan di jalan lintas Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (20/7) pada pukul 02.00. “Kami melakukan penagkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas dan membawa paket sabu dan ineks menuju Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Ayla warna hitam,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansur memerintahkan Kanit Res Iptu M Heri lrawan beserta Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk memantau dan menunggu di jalan lintas tengah Sumatera, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. “Saat Tim Lebah melakukan pengintaian tergadap kendaraan yang dimaksud, anggota menemukan mobil yang dicurigai dan langsung melakukan penyetopan.  Penggeledahan dilakukan di seluruh badan penumpang dan juga dalam mobil yang dikendarai pelaku. Sampai digeledah, tepatnya di dalam lampu besar depan sebelah kiri didapati barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks yang disembunyikan di dalamnya,” lanjut Yarmi.

Petugas pun melakukan interogasi terhadap empat pelaku. RN mengakui bahwa BB tersebut miliknya.  “Dari hasil penggeledah didapatlah barang bukti tersebut beserta keempat tersangka yaitu RM warga Kecamatan Sekarjaya, Kabupaten OKU, MR warga Kabupaten OKU, JD Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan DA Kecamatan Baturaja Timur.  Keempat pelaku langsung digelandang ke Satres Narkon.  Serta barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket yang diduga sabu1/2 kantong dengan berat Bruto 5,30 gram, 1 (satu) botol obat kecil yang di dalamnya berisikan pil yang diduga Ekstasi jenis Inex berwarna pink sebanyak 55 butir, dgn berat bruto 17,90 gram,1 unit mobil merk Ayla warna hitam BG 1321 Fl milik pelaku,”pungkasnya.(dpt)