Oknum Guru dan Mahasiswa Jadi Kurir Narkoba

PALEMBANG, SIMBUR – Guru honorer dan mahasiswa asak Aceh diamankan polisi. Pasalnya, mereka diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram. Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman membenarkan jika tersangka Asrin (30) berstatus mahasiswa dan Zainuddin (36) berstatus guru honorer. Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh utara. Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni Sugianto (42) dan Jauhari (54) merupakan warga Palembang dan OKU Timur.

“Rencana barang itu akan diedarkan salah satunya di Palembang, dan yang satu kilogramnya lagi akan diedarkan di salah satu daerah di Sumsel tetapi bukan di Palembang. Kelompok ini berasal dari Aceh, sering bermain dalam partai besar antara 3-5 kilogram,” jelasnya.

Dijelaskan pula, terungkapnya dua kasus tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi. Mendapatkan informasi tersebut, petuga langsung melakukan penyelidikan, berikutnya melakukan penangkapan. “Sabu-sabu ini dibawa ke medan dan dikirim ke Palembang menggunakan bus lintas provinsi. Barulah tiba di Palembang dan langsung kami amankan,” jelas Farman.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli dalam konferensi persnya, Selasa (16/7) menambahkan, kuat dugaan keempat tersangka jaringan yang sama. Hal tersebut bisa dilihat dari bukti petunjuk dan keterangan yang diperoleh. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak yang menjadi saksi dan tersangka. Ternyata dua kelompok ini memiliki satu jaringan yang sama yaitu satu bos besar. Darimana kami bisa mengungkap itu yaitu dari keterangan saksi dan bukti petunjuk,” ungkapnya seraya menambahkan jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Selain pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Polda Sumsel juga akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Disamping penyidikan terhadap kasus tindak pidana narkoba, kami juga mengembangkan kasus narkoba ini, melakukan penyidikan pengembangan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana UU 10/2008. Kami tidak hanya sekadar memberantas narkoba, tetapi kami juga menyita seluruh aset tersangka,” tegasnya.

Dijelaskan Kapolda, keempat tersangka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Namun diduga, kedua kelompok tersebut mempunyai bos besar yang sama. “Tanggal 8 Juli lalu, kami sudah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram. Keesokan harinya. Kami kembali menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata dua kelompok ini memiliki satu jaringan yang sama yaitu satu bos besar. Darimana kami bisa mengungkap itu yaitu dari keterangan saksi dan bukti petunjuk,” ujarnya.(dfn)