Pelaku Dendam dan Merasa Dihina, Motif Pembunuhan Pendeta Cantik Tidak Terkait SARA

PALEMBANG, SIMBURĀ  – Tidak sampai 2×24 jam dua pelaku pembunuhan dan pencabulan pendeta muda, Melindawati Zidome di areal perkebunan sawit PT PSM Dusun Sungai Baung, berhasil ditangkap tim gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku harus merasakan sengatan timah panas bersarang di tubuhnya.

Dalam rilis resmi di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (29/3), Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menerangkan jika sebelumnya ada empat orang yang berhasil diamankan petugas. Namun pada akhirnya, kedua pelakunya menyerah dan mengaku atas perbuatan bejatnya.

Sebelum mengaku, proses penyelidikan dilakukan Polda Sumsel dengan mengambil alat bukti seperti sperma yang ditemukan di tubuh korban, untuk mengecek dan mencocokkan DNA pelaku pembunuhan yang berasal dari sampel air liur dan darah pelaku.

“Mereka ini sebelumnya sudah kami ambil alat-alat untuk mencocokkan DNA mereka melalui air liur dan darah, untuk dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada (di tubuh) korban. Dalam perjalanan (prosesnya) yang diduga sperma kami bawa ke Jakarta untuk dicek DNA nya. Akhirnya mereka tidak kuat lagi karena kami ambil contoh DNA dan segala macam, terungkaplah bahwa ternyata (pelaku) si Hendrik (18) dan Nang (20),” ungkap Kapolda.

Dari situ, lanjut Kapolda, petugas mengembangkan karena tidak mungkin hanya pengakuan. Ditemukanlah handphone, tas, dan sejumlah uang korban yang disimpan pelaku di semak belukar. Begitu juga barang bukti lainnya termasuk juga barang belanjaan korban.

“Motifnya tidak ada lain karena dihina saja. Dia (Nang) merasa terhina, karena korban relatif cantik, mungkin mereka terhina dan mungkin ada kata-kata (dihina). Tidak ada motif lain. Tim bisa menguak dan mengungkap bahwa ini adalah sebuah kasus pembunuhan yang dimotivasikan karena mereka merasa terhina,” tegasnya dan memastikan tidak ada motif SARA dari kasus tersebut.

Terkait dengan peluru yang bersarang di tubuh kedua pelaku, Kapolda menanggapi dengan candaan. “Kenapa mesti ditembak, kan kalian (pemberitaan) katakan jika kasus-kasus besar mesti disikat, mereka ini tidak terlalu parah melawan polisi jadi agak santun. Makanya, sikatnya agak sopan sedikit,” candanya.

Kapolda juga memastikan jika tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus kematian pendeta muda tersebut. “Nang tidak bersetubuh (memperkosa), dan itu dibuktikan dengan hasil Labfor hanya pakai jari. Karena berdasarkan hasil forensik itu ada lecet (kelamin korban). Artinya ada benda yang dimasukkan,” terangnya dan menegaskan jika motif hanya dendam, tidak ada perkosaan hanya pencabulan saja karena pembuktian ilmiah di Puslabfor dan keterangan (pelaku).

Terkait dengan pasal yang akan disangkakan kepada keduanya, Jenderal bintang dua itu memastikan jika pasal 338 KUHP (pembunuhan) akan diberlakukan, namun bisa saja dikuatkan dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). “Nanti dibuktikan apakah mungkin pembunuhan berencana, karena mereka sudah menyiapkan balok, ada dendam dan sebagainya. Ancamannya juga (maksimal) hukuman mati,” jawabnya dan berharap jika jaksa dan hakim akan memberikan hukuman maksimal sebagaimana ancaman di KUHP. (dfn)