- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Bangun Sinergi Pengawasan Pemilu
PALEMBANG, SIMBUR – Tidak lama lagi, rakyat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan. Walau bertajuk banyak pihak yang menjamin pelaksanaan Pemilu akan berjalan jujur, adil dan aman, namun tetap saja masyarakat harus awas dengan segala bentuk kecurangan-kecurangan yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Terkait pengawasan, DPD RI bersama beberapa stakeholder termasuk Bawaslu menggelar rapat bersama di gedung DPD RI Provinsi Sumsel, Selasa (26/3). Anggota DPD RI perwakilan Sumsel, Abdul Aziz menjelaskan jika rapat yang dilakukan membahas terkait Pemilu. Baik itu terkait aturan perundang-undangannya, penyelenggaraan, sampai selesai penyelenggaraan itu dan pelantikannya.
“Tujuan dari Pemilu itu kan menghasilkan Presiden dan anggota-anggota parlemen yang kapabel dan bisa membangun Indonesia untuk lebih baik lagi,” jelasnya dan menambahkan jika perlu ada semacam check and balance, sehingga DPD RI memaksimalkan fungsi pengawasannya.
Terkait fungsi pengawasan, dikatakan jika DPD RI juga terbuka untuk pengaduan-pengaduan terkait Pemilu khususnya di Sumsel. “Jika ada pelanggaran Pemilu, DPD sangat bisa melaporkan hal itu ke pihak terkait. Sangat bisa. Karena fungsi pengawasannya kan seperti itu. Konstitusi yang memandatkan kami untuk pengawasan segala produk UU,” ujarnya dan menjelaskan jika prosedurnya, DPD RI akan merekomendasikan atau melaporkan kecurangan dan sebagainya itu lewat Bawaslu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto memastikan jika saat ini Bawaslu Sumsel masih on the track sesuai yang diamanahkan UU. “DPD itu kan adalah lembaga negara yang menyerap aspirasi di daerah dan erat kaitannya dengan kepentingan daerah. Artinya, bagaimana UU Nomor 7/2017 memang aspiratif terhadap kepentingan daerah. Sementara, Bawaslu lebih kepada operasional teknis dari pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019. Jadi jelas berbeda (fungsi). Tetapi kami sudah menyampaikan kepada DPD bahwa kami sudah on the track,” tegasnya kepada Simbur.
Sehingga, lanjut Iin, tidak akan ada benturan fungsional antara Bawaslu dan DPD RI terkait pengawasan Pemilu 2019 mendatang. Diungkapkan, dalam rapat tersebut, DPD RI dalam rapat itu harapannya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU nomor 7/2017, bukan pengawasan Pemilu.
“Kalau Bawaslu adalah melakukan pengawasan Pemilu yang diamanahkan oleh UU Nomor 7/2017. Artinya, DPD itu meminta secara komprehensif tentang pelaksanaan UU tersebut dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang,” jelasnya.
Jadi, Bawaslu menyampaikan norma-norma atau aturan-aturan dan juga sanksi-sanksi baik pidana atau perdana yang ada di UU tersebut, yang sejauh ini sudah diterapkan. (dfn)



