Kantor Senator Sumsel Kurang Pegawai

PALEMBANG, SIMBUR – Sejak diresmikan pada tahun 2017 lalu, gedung DPD RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini masih terlihat sepi pegawai termasuk penempatan aparatur sipil negara (ASN). Padahal, gedung berlantai tiga tersebut merupakan representasi rakyat sekaligus tempat rakyat untuk berkeluh kesah.

Kepala Kantor DPD RI Sumsel, Heru Firdan membenarkan hal itu. Bahkan sebelum ditugaskannya Kasubbag baru, gedung megah itu hanya memiliki satu orang ASN.

“Betul. Jadi kantor DPD RI Sumsel sementara ini baru ada dua ASN yakni kepala kantor (Heru) dan Kasubbag. Staf belum ada yang ASN, petugas honorer juga masih kosong dan kekurangan. Harapannya, pusat itu (DPD RI) memperhatikan SDM di kantor daerah khususnya di Sumsel,” keluhnya kepada Simbur usai rapat kerja Komisi 1 DPD RI, Selasa (26/3).

Dijelaskan Heru, staf yang ada juga masih sangat sedikit. Hanya saja, baru-baru ini ada penempatan staf baru yakni Kasubbag. “Staf administrasi ada empat orang yang membantu anggota DPD RI Sumsel yang berjumlah empat orang juga. Baru-baru ini ada penambahan satu orang lagi menjabat Kasubbag. Jadi strukturalnya masih belum penuh, atau masih kosong, jelasnya seraya menambahkan jika kinerja akan diupayakan maksimal. “Yah, kami kerjasama tim saja walaupun hanya berapa orang,” lanjutnya.

Bukan hanya soal staf atau pegawai, DPD RI Sumsel pun masih harus mengencangkan ikat pinggang jika berbicara soal anggaran. “Kami belum ada (anggaran), karena belum ada PPK, bandahara belum ada, staf belum terisi. Jadi masih melekat ke Sekretariat Jenderal. Misalnya ada perjamuan atau persidangan, maka kami akan meminta (anggaran) ke Biro Persidangan (di pusat),” tambahnya pasrah.

Mirisnya, DPD RI Sumsel mempunyai tupoksi pelayanan dan menerima pengaduan publik, yang sudah menjadi kewajiban sebagai lembaga representasi rakyat di daerah. “Selama ini kami masih menerima pelayanan di sini  tetapi kami ada sistem atau aplikasi dari kantor pusat yang bisa kami entri (input) data, kemudian nanti fisiknya. Kalau untuk pekerjaan yang membantu anggota secara penuh, belum bisa dan hanya pelayanan seperti itu saja,” ungkapnya.

Terkait hal itu dan profesionalisme pelayanan publik, Heru tetap menegaskan jika DPD RI Sumsel memiliki protap yang harus dijalankan oleh setiap stafnya. “Tetap kami utamakan (pelayanan). Karena DPD memiliki protap yang tentu berlaku juga sanksinya,” tekannya seraya menambahkan jika ada oknum staf atau pegawai tidak tetap yang tidak sopan dalam pelayanan, maka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sumsel, Abdul Aziz menegaskan jika gedung DPD RI Sumsel adalah gedung rakyat. Sikap profesionalisme dalam pelayanan publik harus diutamakan. “Ini adalah gedung rakyat, pelayanan pasti (harus) profesional kapada siapapun yang datang karena disini ada ASN juga,” tegasnya.

Dirinya juga membantah jika gedung yang dibangun dengan luas bangunan sebesar 2.100 m2 dengan biaya Rp 22,3 miliar itu, masih kurang populer di masyarakat khususnya di Palembang.

“Gedung ini sudah banyak masyarakat yang tahu karena dipakai terus untuk kegiatan masyarakat.  Hanya saja karena kami sosialisasi gedung rakyat ini lebih personal dan tidak secara kelembagaan,” tutupnya. (dfn)