- Pengurus SMSI OKI 2026–2029 Resmi Dikukuhkan, Siap Majukan Organisasi dan Perkuat Sinergi
- PWI Pusat Finalisasi AD/ART hingga Bentuk Tim Website dan Podcast
- Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
Kasus Pencurian dengan Pemberatan Tertinggi di Muara Enim
MUARA ENIM, SIMBUR – Hasil Ops Sikat Musi 2019 Polres Muara Enim yang dilaksanakan dari 1 Januari hingga 22 Februari 2019 berhasil menjaring target operasi sebanyak 4 kasus dari hasil ungkap kasus sebanyak 29 kasus. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono yang didampingi oleh jajaran pejabat utama Polres Muara Enim serta para Kapolsek bersama dengan Kasatrekrim serta kanit reskrim seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Selama hampir dua bulan kami melakukan Operasi Sikat Musi 2019 ini sebanyak 23 kasus berhasil diungkap. Di antaranya empat kasus target dan 29 kasus hasil dari ungkap kasus dengan rincian kasus 3 C yang terungkap sebanyak 9 kasus curas, 19 Kasus curat, dan 1 kasus curanmor,” terang Afner di hadapan awak media.
Lanjut Afner dari kesemua kasus itu anggotanya berhasil mengamankan 28 orang tersangka dan saat ini semuanya sedang dalam proses penahanan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan. “Terdapat 28 orang tersangka pelaku dari kasus 3C ini dengan rincian 9 Orang tersangka pelaku curas, 17 Orang tersangka pelaku curat, dan 1 orang tersangka pelaku curanmor serta satu orang lagi pelaku begal meninggal dunia,” lanjutnya.
Masih kata Afner pengungkapan semua kasus ini dilakukan diwilayah kabupaten PALI dan Muara Enim dengan tujuaan mengurangi gangguan kamtibmas diwilayah hukun Polres Muara Enim.
“Bentuk ketegasan dan konsistensi dari Polres Muara Enim menindak kejahatan di wilayah hukum polres Muara Enim inilah salah satunya. Dan tidak hanya melakukan penangkapan tapi kita juga dapat melakuakan tindakan tegas terhadap pelaku yang merupakan residivis kambuhan dengan timah panas bahkan tembak mati bagi para pelaku begal,” tuturnya.
Diakhir pernyataannya Kapolres menyampaikan semua pelaku yang diamankan ini akan diganjar dengan pasal 363 dan 365 KUHP. “Para pelaku ini ada yang diancaman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara dan juga sebagiaan lagi diancam pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dpt)



