- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dua Maling Dicokok Polisi, Satu Lagi Masih Buron
MUARA ENIM, SIMBUR – Komplotan pencurian di Kecamatan Ujanmas terkhusus desa Ujanmas Baru berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Jumat (28/9) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap di Dusun II Desa Ujan Mas Baru Kec Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui bernama Artami Widiantara alias Aan bin Sardi (20) warga dusun II desa Ujanmas Baru. Pelaku lainnya bernama Alma Rahmadillah Perasti Teran Bin Primus (15) warga dusun I desa Ujanmas Baru. Satu pelaku lagi rekannya yang masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Gunung Megang. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban Heriadi (43) warga dusun I desa Ujanmas Baru.
Kronologis kejadian, pada Kamis (6/9) lalu sekitar jam 05.00 WIB, korban baru mengetahui jika rumahnya kebobolan. Barang barang berupa 1 (satu) buah hp merk samsung warna gold, 1 (satu) buah hp merek samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dari dalam dompet, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 5892 OO berikut kunci kontaknya raib dicuri oleh para pelaku. Atas kejadian itu korban langsung menghubungi Polsek Gunung Megang guna melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP. Afner Juwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan menerangkan penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP unit reskrim Polsek Gunung Megang.Saat dilakukan olah TKP diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga kayu, kemudian masuk dengan membuka genteng, dan masuk dalam rumah melalui lubang plafon rumah korban.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka Artami Widiantara mengakui bahwa tersangka masuk ke dalam rumah dengan menggunakan tangga kayu, sedangkan temannya Allma dan In (Inisial) memegangi tangga sambil mengawasi situasi di luar rumah. Perbuatan tesebut dilakukan pada Kamis (6/9) pukul 01.30 wib. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka genteng, kemudian masuk rumah melalui plafon dan mengambil barang tersebut berikut motor Honda Vario nopol BG 5892 OO,” terang Iwan.
Lebih lanjut Iwan menerangkan penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang 20 hari, tim baru dapat mengidentifikasi para pelaku Artami Widiantara alias Aan dan tersangka Alma Rahmadilah. “Kedua tersangka telah kami amankan beserta barang bukti dan akan jerat pasal 363 KUHP serta masih diambil keterangannya terkait kasus pencurian lainnya yang telah masuka laporannya guna dilakukan pengembangan. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran anggota,” tutup Iwan. (dpt)



