- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan SIM untuk Pelamar Kerja Sopir Truk Batu Bara
MUARA ENIM, SIMBUR – Pelaku pembuat SIM B palsu, Willy Sandi (30) harus berurusan dengan Polsek Gunung Megang. Warga dusun I Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Muara Enim itu dicokok polisi Senin (24/9).
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Reskrim AKP Willian dan Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan mengatakan, selain kasus pemalsuan SIM, pelaku Willy juga diduga merupakan pengedar narkoba serta penadah motor hasil curas. Hal itu diungkap Kapolres saat jumpa pers di halaman Satreskrim Muara Enim, Rabu (26/9).
Diungkap Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapati anggota Reskrim Polsek Gunung Megang tentang sering terjadinya transaksi jual-beli narkoba di rumah pelaku. Bahkan, juga didapat informasi jika pelaku diduga merupakan pelaku penadah satu unit motor kasus curas pada 10 September 2018 lalu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti Narkoba. Selain itu, Polsek Gunung Megang juga berhasil mengamankan peralatan yang digunakan pelaku Willy untuk memalsukan SIM B,” ungkapnya.
Dari pengakuan Willy, lanjut Kapolres, ianya biasa melakukan pemalsuan SIM B keluaran Polres Muaraenim dan Polres Lahat, KTP dan Ijazah. Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen sejak Januari 2017. “Pengakuan pelaku, dirinya sudah memproduksi sekitar 20 dokumen palsu yang dipesan orang-orang untuk persyaratan melamar pekerjaan sebagai sopir angkutan batu bara. Untuk upah pembuatan dokumen palsu tersebut antara Rp 200ribu – Rp 300ribu,” papar Kapolres.
Masih kata Kapolres, cara yang digunakan pelaku untuk membuat dokumen palsu yakni dengan memindai dokumen asli menggunakan scanner. Hasil pemindaian dokumen itu kemudian disunting menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. “Pelaku kemudian merubah data sesuai dengan pesanan. Kemudian hasilnya dicetak ke kertas photo lux menggunakan printer,” imbuhnya.
Dari kediaman Willy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan printer, enam buah flashdisk berisi data-data untuk melakukan pemalsuan, dua kaleng cat semprot, seuah alat pemotong id card, sebuah keyboard dan sebuah lem dextone.
Turut diamankan dua lembar SIM B I dan B II umum palsu, sebuah stempel mengatasnamakan SMU I Gunung Megang, dua lembar ijazah SMU palsu, tiga lembar KTP palsu, sebuah spidol dan pulepn, 50 lembar id card atas nama pelaku serta kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Sementara, pelaku Willy mengaku jika dirinya nekat membuat SIM palsu karena adanya pesanan dan didukung keterampilannya menggunakan aplikasi Photoshop. “Saya hanya tamatan SMP, kalau Photoshop belajarnya otodidak,” kata Willy yang juga membuka usaha konter pulsa ini.
Selain memalsukan SIM, dirinya juga nekat memalksukan KTP dan Ijazah SMA. “Baru coba-coba buat ijazah SMA palsu. Rencananya mau digunakan untuk melamar pekerjaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Willy terancam tuduhan pasal berlapis, yakni pasal 365 jo 480 KUHP karena menjadi penadah motor hasil curas dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan dan denda Rp900 ribu.
Kemudian pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. “Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan SIM B dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” pungkas Afner Juwono. (dpt)



