- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Culik Pengacara, Oknum Perwira Menengah Dipolisikan
PALEMBANG – Oknum perwira menengah (pamen) Mabes Polri, Kombes Pol Herry Nixon SIk (51) dilaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (31/8). Terlapor diduga melakukan tindakan pidana penculikan, penganiayaan, pengrusakan secara bersama-sama, perampasan dan Perlindungan Anak terhadap seorang pengacara yang menjadi korban, H Ade Okta Saputra.
Oknum pamen yang bertugas di Analisis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Mabes Polri itu dilaporkan istri korban, RA Gita Oktarani (37), ibu rumah tangga yang beralamat di Komp The Green Catleya Residence, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarami, Palembang. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor LPB/660/VIII/2018/SPKT tanggal 31 Agustus 2018.
Kuasa hukum korban, M Aminnudin SH didampingi Aan Rizalni SH mengatakan, peristiwa itu dialami korban dan pelapor di Simpang Empat Sukatani Dolog, Jl Sukatani, Kecamatan Sako, Kamis (30/8) pukul 23.30 WIB.
“Klien kami diperlakukan tidak baik, dianiaya hingga mengalami luka gores di bagian lengan kanan, leher, dada, ketika berhasil mengancam dan mendekati klien kami usai meeting di kawasan Sukawinatan,” jelasnya.
Menurut Aminuddin, saat kejadian, kliennya dipepet pelaku di lokasi. Dengan membawa stik bisbol, pelaku mengancam dan membawa korban ke dalam mobilnya. “Mobil korban ditembaki, di dalamnya ada istri dan anak. Kacanya dipecahkan. Di Simpang Dolog, pelaku membawa stik bisbol. Anak korban melihat orang tuanya dikejar. Korban lompat dari mobil yang sedang berjalan. Sopir pribadi klien kami, sempat mengejar dan memutar balik untuk menolong, namun gagal,” ungkap Amin kepada pers, Jumat (31/8).
Akibat kejadian itu, korban Ade Okta Saputra mengalami luka di bagian lengan, dada kiri, dan kaki kiri. Sang istri RA Gita Oktarani (37) nyaris keguguran. Sementara tiga anaknya Aj (11), Wt (17), dan Nd (17) mengalami trauma. Menurut Amin, motifnya diduga dendam lama dengan advokat yang menjadi korban. “Ada lima peluru mengenai bodi mobil dan bamper. Pamen Mabes Polri yang berpangkat kombes pol dengan berlagak koboi, menembakkan peluru negara,” jelasnya.
Kronologis awalnya, lanjut Amin korban diculik seseorang. Istri dan anak korban membuntuti dari belakang. “Oknum datang sendiri dari Jakarta, di sini ada rombongannya. Jumlah dua mobil, delapan motor trail,” terangnya.
Masih kata Amin, dirinya berharap agar kasus hukum ini diproses. Pihaknya juga akan melaporkan kode etiknya ke Propam Mabes Polri. “Tujuan kami ke sini melaporkan aksi koboi Pamen ini ke Polda Sumsel. Selain melaporkan pidananya, oknum ini akan kami laporkan juga secara kedinasan di Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Ditanya tuntutan korban, Amin menyebutkan, pihaknya melayangkan pasal berlapis untuk menjerat terlapor ke ranah hukum dengan Pasal 328 penculikan, 351,170, 365, dan 368. “Ada 363 mobil (CRV warna putih nopol 1488 NJC) milik korban tidak tahu ke mana. Ada juga UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol
Zulkarnain Adinegara mengatakan, jika korban telah melapor ke Polda Sumsel, dirinya akan turun langsung untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut lantaran telah mencederai citra kepolisian. “Saya belum menerima laporan itu, tapi saya sarankan kepada pengacara itu, apalagi mengerti hukum silakan melapor ke pidana umum kalau memang betul oknum polisi melakukan perampasan kejahatan dengan kekerasan bahkan hingga menculik,” kata Zulkarnain, dilansir Kompas.
Menurut Kapolda, jika kasus tersebut merupakan persoalan pribadi, tentu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melakukan pelanggaran hukum. “Meskipun ada latar belakang lain, mungkin masalah utang piutang sewa menyewa mobil mungkin dari showroom tertentu. Bagaimanapun tidak boleh. Nanti laporannya akan saya lihat terlebih dahulu,” tutupnya.(kbs/red)



