- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Aksi Curanmor Tak Semulus Nama Pelakunya
KAYUAGUNG, SIMBUR – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Menang, Kabupaten OKI, Rabu (29/8). Pelaku diketahui bernama Mulus Pranata (31), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini diciduk di kediaman kakak iparnya di Basecamp Talang Lama, PT Lonsum, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Kapolsek Sungai Menang, Ipda Dedi Suandi SH, Jumat (31/8) menjelaskan, tersangka diamankan karena telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban, Akmil (34) di Dusun III Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
“Pada Minggu (19/8) pelaku masuk ke dalam garasi yang tidak ada pintu dan langsung membawa kabur motor korban sepeda motor Yamaha Xeon GT warna merah. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian Rp11 juta Atas,” kata Kapolsek, Jumat (31/8).
Atas kejadian ini, korban selanjutnya melapor kepada kepolisian. “Beberapa hari berselang, tepatnya pada 29 Agustus, anggota kami mendapat telepon dari masyarakat Desa Talang Jaya bahwa dirinya melihat sepeda motor milik Akmil dengan ciri-ciri yang sama dan melintas di desa talang jaya,” urainya.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Menang dipimpin Kapolsek didampingi Kanit Intelkam dan Kanit Binmas serta anggota Reskrim Polsek Sungai Menang, langsung menuju Desa Talang Jaya. Setiba di lokasi, petugas langsung menemui dan memeriksa sepeda motor tersebut dengan cara mencocokan dengan STNK dan BPKB yang ada pada korban.
“Saat itu yang mengendarai motor adalah seorang perempuan, dan kepada yang bersangkutan kami tanya asal usul sepeda motor yang dikendarainya tersebut. Dari hasil interogasi tersebut, perempuan tersebut menerangan bahwa motor dia beli dari tersangka (Mulus) yang pada saat itu menginap di rumah kakak iparnya yang bernama Sotoi seharga tiga juta seratus ribu rupiah,” bebernya.
Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan dari tersangka, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di rumah Ariansyah alias Sotoi. “Tersangka langsung kami amankan dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan senjata tajam di pinggang tersangka,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya yang masih berstatus DPO. Sementara itu, tersangka Mulus yang mengakui bahwa aksi tersebut bukan dilakukannya seorang diri juga mengakui jika perbuatannya tersebut telah dijalankannya sejak 2014 lalu. “Sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Pedamaran Timur dan Mesuji Raya,” katanya. (yrl)



