- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pengurus Parpol Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) versi Ir Turmudi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) OKI, Jumat (8/6). Kedatangan Turmudi dan beberapa pengurus lainnya ke Mapolres ini adalah untuk melaporkan aksi dugaan pemalsuan dokumen yang dilampirkan untuk menjadi pertimbangan dalam pergantian Ketua DPC PKB OKI.
Dikatakan Chairilsyah, selaku pengacara dari Ir Turmudi menjelaskan, kedatangan pihaknya tersebut adalah benar untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas nama PCNU. “Jadi, kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat PCNU yang digunakan sebagai dasar untuk pergantian kepengurusan DPC PKB OKI dari pak Turmudi ke pengurus yang baru,” ungkapnya usai melapor.
Padahal, menurutnya, SK Turmudi sendiri berdasarkan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB masih akan berlaku hingga Oktober 2019. “Jadi ini sdh dilaporkan dan pihak polres OKI meminta waktu beberapa hari untuk mendalami proses ini,” ungkapnya.
Terkait nama-nama yang dilaporkan, pria yang akrab disapa Chaca ini menjelaskan bahwa, pada laporannya belum tertuju khusus pada satu nama. “Kami belum terkerucut ke pelaku yang diduga melakukan tapi yang kami laporkan adalah dugaan tidak pidana pemalsuannya,” jelasnya.
Ditambahkan Turmudi, pihaknya harus melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena desakan dari PCNU sendiri yang meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan. “Saya sendiri pengurus di PCNU OKI. Secara politis sudah kita lakukan, jadi ini kita lakukan secara hukum,” katanya seraya menambahkan aksi pemalsuan seperti ini tidak bisa terus dilakukan.
Bahkan, lanjut Turmudi, beberapa waktu lalu pihak PCNU sempat meminta bukti surat rekomendasi tersebut, tapi tidak diberikan.
Sementara itu, petugas piket SPKT Polres OKI, Hamzah menjelaskan, bahwa kedatangan pihak Turmudi beserta rombongan memang menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen. “Selanjutnya masih ada beberapa hal Ng harus dilengkapi untuk dilanjutkan,” ungkapnya. (yrl)



