- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Galian Tanpa Izin dan Rusak Fasilitas Umum Bisa Dipidana
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pjs Wali Kota Palembang, Akhmad Najib bersama Kasat Satpol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus melakukan inspeksi mendadak (sidak) galian kabel PLN yang tidak mengantongi surat izin. Salah satu galian kabel PLN yang tidak mengantongi surat izin terletak di depan Rumah Sakit RK Charitas. Akibat galian kabel PLN yang tidak mengantongi surat izin ini berdampak pada kemacetan dan kerusakan jalan yang cukup parah.
Saat melakukan sidak, Pjs Wali Kota Palembang tadi menegaskan agar segera mengurus surat izin serta mengembalikan fasilitas umum seperti sedia kala. “Ini mengganggu masyarakat, kerusakan jalan parah serta kemacetan. Belum lagi apabila hujan deras air yang ada di bawah terpendam dan akhirnya meluap mengakibatkan banjir,” ujar Pjs Wali Kota Palembang kepada salah satu pegawai yang sedang bertugas, Sabtu (21/4).
Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyatakan, dinas atau kontraktor bisa dipidanakan apabila jalan ada kerusakan materil, apalagi ada korban jiwa. “Sejauh ini baru kerusakan material, belum ada korban jiwa. Kalau diproses nantinya dibilang mencari kesalahan jika ada kerusakan. Seharusnya pemerintah daerah protes, harus tegas,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN WS2JB belum berhasil dihubungi. Hanya saja, terjadi pemadaman listrik di kawasan Jl Jenderal Sudirman yang diduga akibat galian tersebut. (cjs01)



