Galian Tanpa Izin dan Rusak Fasilitas Umum Bisa Dipidana

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pjs Wali Kota Palembang, Akhmad Najib bersama Kasat Satpol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus melakukan inspeksi mendadak (sidak) galian kabel PLN yang tidak mengantongi surat izin. Salah satu galian kabel PLN yang tidak mengantongi surat izin terletak di depan Rumah Sakit RK Charitas.  Akibat galian kabel PLN yang tidak mengantongi surat izin ini berdampak pada kemacetan dan kerusakan jalan  yang cukup parah.

Saat melakukan sidak, Pjs Wali Kota Palembang tadi menegaskan agar segera mengurus surat izin serta mengembalikan fasilitas umum seperti sedia kala. “Ini mengganggu masyarakat, kerusakan jalan parah serta kemacetan. Belum lagi apabila hujan deras air yang ada di bawah terpendam dan akhirnya meluap mengakibatkan banjir,” ujar Pjs Wali Kota Palembang kepada salah satu pegawai yang sedang bertugas, Sabtu (21/4).

Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyatakan, dinas  atau kontraktor bisa dipidanakan apabila jalan ada kerusakan materil, apalagi ada korban jiwa. “Sejauh ini baru kerusakan material, belum ada korban jiwa. Kalau diproses nantinya dibilang mencari kesalahan jika ada kerusakan. Seharusnya pemerintah daerah protes, harus tegas,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN WS2JB belum berhasil dihubungi. Hanya saja, terjadi pemadaman listrik di kawasan Jl Jenderal Sudirman yang diduga akibat galian tersebut. (cjs01)