- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Bos Abu Tours Tersangka
MAKASSAR – Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah selaku Chief Executive Officer di perusaahan travel haji itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. “Dia (Abu Hamzah red.) ditetapkan tersangka kasus penipuan umrah,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani pada konferensi pers yang digelar di Makassar, Jumat (23/3).
Dalam konpers tersebut, perwira menengah pemilik tiga melati di pundaknya itu tidak sendirian mengumumkan CEO Abu Tours tersangka. Dia didampingi Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono di Mapolda Sulsel. Hamzah juga dihadirkan. Dia berdiri di belakang Dicky dan Kaswad.
Rencananya, Hamzah akan langsung ditahan. Tersangka telah merugikan puluhan ribu jamaah dengan total kerugian mencapai Rp1,4 triliun. Hamzah disangka melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU tindak pidana pencucian uang.
Beberapa jam sebelum mengumumkan tersangka kasus Abu Tours, Polda Sulsel masih sempat mengirim penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel ke kantor pusat Abu Tours di Jalan Baji Gau, Makassar dan kantor lainnya di Jalan Kakatua, Makassar, Jumat (23/3/2018). Monitor, CPU, buku tabungan, BPKB Kendaraan, dan berkas-berkas disita. Sebelum CEO Abu Tours tersangka, Polda Sumatera Selatan juga telah memasukkannya daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dua kali saat dipanggil penyidik. (fajar/jpnn)



