Hanya Sampai Kecamatan, Diduga Sarat Pungli

PRABUMULIH, SIMBURNEWS  Program Keluarga Harapan (PKH) seharusnya tidak lagi membebankan warga yang akan menerima bantuan. Hanya saja, persoalan akomodasi menjadi salah satu sumber pungutan tambahan bagi warga yang ingin bantuan tersebut sampai ke rumahnya. Sama halnya yang terjadi di beberapa daerah yang ada di Prabumulih, masih ditemukan pungutan liar untuk akomodasi dari Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.

Kepala Dinas Sosial kota Prabumulih, H Yakub SE mengatakan bahwa pungutan tersebut tergantung dari hasil rembuk yang dilakukan di tingkat Lurah dan kepala desa (kades). Pihaknya, memiliki wewenang penuh hanya sampai tingkat Kecamatan. Hal itu disampaikan usai menghadiri giat kunjungan Kementerian sosial (Kemensos) RI dalam penyaluran bantuan sosial no tunai PKH, Jumat (2/3).

“Titik distribusi bantuan itu sampai ke kecamatan. Setelah itu, untuk Lurah sampai ke kades, silakan berembuk. Urusan kami itu hanya sampai di Kecamatan,” ujarnya.

Setelah mereka kompromi lanjut Yakub, dirinya berharap agar Dinsos tidak dilibatkan, karena pihaknya tidak pernah meminta uang alias gratis terkait bantuan non tunai tersebut.

“Jadi, mereka ada yang sepakat membayar Rp5 ribu asal bantuan tersebut sampai ke rumah warga. Ada juga yang tidak ingin membayar, tetapi silakan ambil sendiri barangnya di Kecamatan. Tidak ada paksaan terkait itu. Malah kalau dulu warga harus menebus, tapi sekarang sama sekali tidak (menebus),” lanjutnya.

Terkait masih adanya anggapan jika bantuan non tunai bersifat terbatas, Yakub membantah karena jika warga sudah masuk ke dalam database, maka dijamin akan mendapatkan bantuan tersebut. “Jika belum masuk, itulah kami akan kami lakukan validasi secara terus-menerus. Bagi yang sudah tergolong mampu, akan kami coret dari database. Itu akan kami pantau terus, sehingga setiap enam bulan sekali, akan ada pergantian dalam database yang ada,” ujarnya.

Sementara, Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembang Pelayanan Kessos, Kemensos RI, Drs Beni Setia Nugraha Msi mengatakan bahwa kriteria untuk warga yang akan dimasukkan ke dalam program PKH akan dipermudah. Namun, Kemensos tetap berhati-hati untuk menetapkan status warga tersebut. Karena, bisa jadi warga yang sebelumnya terverifikasi, ternyata sudah bisa mandiri atau sudah keluar dari kategori miskin.

“Jadi, dulunya angka kemiskinan di Indonesia mencapai lebih dari 28 juta, kemudian turun menjadi 26 juta. Itu berarti, persentase kemiskinan mengalami penurunan,” ujarnya dan menjamin jika validitas dan keakuratan data akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali.

Terkait rumor adanya pemotongan, menurut Beni, mungkin saja itu untuk biaya administrasi bank. Tetapi pihaknya belum sampai pada dugaan adanya tindakan pidana. Dan, lanjutnya selama ini masalah seperti itu bisa diselesaikan bersama.

“Untuk tahun anggaran 2018, dana untuk PKH secara nasional sebesar Rp 6 triliun, dan untuk kota Prabumulih, sudah ada sebanyak 350 KPM yang menerima bantuan tahap satu, lanjutnya.

Ke depan, kata Beni, penanganan kemiskinan yang dilakukan akan berbeda karena Kemensos memiliki sistem informasi kesejahteraan sosial next generation. Data-data itu akan diperoleh sampai tingkat RT dan RW.

“Semoga dengan adanya terobosan yang dilakukan, sedikit demi sedikit anggapan jika bantuan sosial banyak yang salah sasaran itu akan hilang. Karena Kemensos akan turun langsung untuk mengecek validitas data yang diperoleh. Apalagi, badan pusat statistik (BPS) saat ini sudah sepakat dan akan mengikuti irama kami terkait dengan parameter tentang kemiskinan, disabilitas atau lanjut usia,”ujarnya

Dia mengatakan, jika biasanya, data itu berdasarkan dari sensus, namun Kemensos akan menerapkan sistem by name by address. Artinya akan berhubungan langsung dengan Dirjen Dukcapil di setiap wilayah.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi 8 Fraksi PKS, DPR RI, Iqbal Romzi menekankan jika pada prinsipnya, pemerintah pusat ingin memperbesar tingkat intervensi negara untuk program pengentasan kemiskinan. Dan, itu adalah program lintas Kementerian dan Lembaga.