Serang Speedboat-Maut Serahkan Diri

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Setelah tiga minggu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), serang (nakhoda) speedboat Awet Muda yang mengalami kecelakaan maut awal Januari 2018 akhirnya menyerahkan diri. Didampingi kuasa hukumnya, Adi Hertono (27), warga Desa Tabala Jaya Primer, Karang Agung Ilir Kecamatan Sungsang, Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi DitPolair Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (26/1).

Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar yang didampingi Kepala Subdit Gakkum AKBP Zahrul Bawadi mengatakan jika sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan status DPO terhadap Adi. Hal itu dilakukan karena pada saat kejadian nahas tersebut, yang bersangkutan melarikan diri.

“Kami tetap melakukan penyelidikan tentang keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami juga mengimbau istri tersangka, kepala desa setempat, mertua tersangka. jadi tidak ada tindakan represif yang kami lakukan, melainkan upaya persuasif kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya seraya mengatakan jika sebelum yang bersangkutan menyerahkan diri, DPO telah diterbitkan.

Dijelaskan,  tersangka merasa bersalah dan adanya komunikasi antara polisi kepada pihak keluarga terdekat tersangka. “Akhirnya, Adi dengan kesadaran diri menyerahkan diri ke Ditpolair Polda Sumsel,” tambahnya.

Masih kata DirPolair, saat berbincang-bincang, Adi menceritakan usai kecelakaan itu, dirinya diselamatkan oleh perahu ketek yang bergerak menuju ke pos PU, kemudian Adi langsung ke Palembang. Sampai di Palembang, yang bersangkutan langsung ke Rantau Alay Kabupaten Ogan Ilir dan menginap di rumah pamannya.

“Menurut pengakuannya, saat dirinya sedang mengemudikan kapal nahas itu, tiba-tiba terkena gelombang yang membuat kapal terhempas ke bawah. Saat terhempas, bagian depan kapal sudah patah. Saat itulah, Adi juga terbentur di jendela sehingga ikut hanyut,” ujarnya dan mengatakan jika dari pengakuan Adi, kecepatan kapal saat itu sekitar 40 knot, dan menurutnya masih kecepatan standar.

Ditambahkan, Adi yang menahkodai kapal dari Serang sampai ke tempat kejadian. Terkait gelombang tinggi, menurut pengakuannya gelombang saat itu tidak terlalu tinggi hanya sekitar satu meter. Karena merasa tidak berbahaya, dia tetap melanjutkan perjalanan. “Perlengkapan seperti pelampung dan life-jacket, menurut Adi itu sudah disediakan namun ada beberapa yang ketinggalan karena lupa,” katanya.

Terkait seringnya terjadi laka air di Jalur 13, saat melakukan patroli, pihaknya sudah sering menghimbau kepada para nahkoda agar selalu berhati-hati. Namun terlepas dari itu, kembali lagi kepada manusianya (sikap awas).

Untuk selanjutnya kata Robinson, pihaknya akan memproses sebagaimana yang dikatakan Kapolda sebelumnya bahwa yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan akan juncto dengan Undang-Undang (UU) pelayaran yang ancamannya pidana penjara di atas lima tahun

Sementara, menurut Ruslih Muhammad selaku kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Adi, pihaknya tentu akan mengikuti proses yang berlaku. “Adi itu sudah tujuh tahun menjadi serang. Hanya saja baru tiga tahun belakangan yang bersangkutan mahir (mengemudi kapal cepat), terangnya dan menjelaskan jika sebenarnya Adi terselamatkan oleh kardus. Setelah itu, ada ketek yang jual atap dan yang bersangkutan minta untuk diantar ke pos PU. Kemudian naik mobil ke Palembang. (mrf)