- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Terdakwa Pencucian Uang Pernah Beli Sarang Walet dan Pajero Sport
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2012 – 2025, menjerat terdakwa Sutarnedi alias H Sutar bersama terdakwa Apri Maikel Jakson serta terdakwa Debyk. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi, Senin (23/2) pukul 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Arsean SH MH didampingi David Erikson Manalu SH menghadirkan langsung kedua orang terdakwa di muka persidangan. Ditambah pula tiga orang saksi. Satu saksi lagi hadir secara virtual. Ketua majelis hakim…
Read More












