- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Dua Terdakwa Korupsi PMI OKU Timur Divonis 1 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, tahun anggaran 2018 – 2023. Sidang digelar pada Selasa (10/3) pukul 13.00 WIB.
Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Corry Oktarina SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur menghadirkan langsung kedua terdakwa di persidangan.
Keduanya, terdakwa dr Dedy Damhudy sebagai sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur 2018 – 2023. Bersama terdakwa Aguscik SIP sebagai staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018 – 2023.
Hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun masing – masing kedua terdakwa. Ditambah pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan. Dengan pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah di hukum dan telah mengembalikan kerugian negara.
Advokat Turiman SH MH didampingi Eduward Sagala SH sebagai kuasa hukum kedua terdakwa menegaskan kepada Simbur bahwa, kedua kliennya terdakwa telah dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Keduanya masing – masing divonis selama 1 tahun, ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Atas putusan ini kedua terdakwa menyatakan menerima,” kata Turiman.
Adapun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Timur, sebelumnya menuntut kedua terdakwa, selama 1 tahun 2 bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dikatakan Turiman bahwa, putusan majelis ini sudah sesuai harapan. Kemudian terhadap putusan terdakwa untuk PMI OKU Timur, untuk yang lain – lain, dalam vonis tadi jelas disebutkan ada 2 nama yang menerima dan menikmati aliran dana itu secara nyata.
“Keduanya atas nama FT dan YD, sebagai staf dan kepala markas PMI OKU Timur, yang disebutkan dalam vonis tadi, dalam pengadaan fiktif. Untuk kedua orang yang ikut menikmati ini, tidak diajukan oleh jaksa, maka hakim melimpahkan seluruh bebannya kepada kedua terdakwa. Dengan kerugian yang harus ditanggung kedua terdakwa,” terangnya kepada Simbur.
Turiman pun menegaskan, terhadap uang
pengembalian kerugian negara sudah selesai, terdakwa telah mengambalikan uang sebesar Rp 38 juta. Dan ada sisa yang dikembalikan kepada terdakwa. Sehingga sudah tidak ada lagi kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa dr Dedy Damhudy sebagai sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur 2018 – 2023. Bersama terdakwa Aguscik SIP sebagai staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018 – 2023.
Para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sebesar Rp 589.581.436 juta atau Rp 589 juta lebih, sebagaimana hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumsel. (nrd)



