- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Korupsi Proyek Kereta Api Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terdakwa Divonis 2 Tahun 4 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara tindak pidana korupsi terjadi pada proyek pekerjaan peningkatan prasarana perkeretaapian. Terkait optimalisasi pengoperasionalan Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 12 miliar 471 juta lebih.
Menjerat terdakwa Panji Rangga Kusuma MSi sebagai PPK bersama terdakwa Achmad Faisal sebagai Direktur CV Binoto melakukan tindak pidana korupsi, sejak bulan September – Desember 2022 di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 2 Sumsel Kemenhub RI di Stasiun Lahat, di Stasiun Lubuk Linggau. Didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 miliar 958 juta lebih.
Perkaranya Rabu (4/3) pukul 13.30 WIB memasuki agenda putusan. JPU menghadirkan langsung kedua orang terdakwa di muka persidangan yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Waslam Maksid SH MH menguraikan pemeriksaan selama persidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, bukti serta keterangan ahli. Dari pemeriksaan pada tanggal 27 Mei 2024 di Stasiun Lahat – Lubuk Linggau, Ditreskrimsus Polda Sumsel, terhadap peningkatan prasarana dan optimalisasi perkeretaapian.
Pemeriksaan Politeknik Negeri Bandung tahun 2024, dari pekerjaan berupa hasil pemeriksaan fisik, pekerjaan drainese, pekerjaan selter, pekerjaan rel, dinding penahan, terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi. Serta pemeriksaan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 958 juta lebih.
Terdakwa melanggar Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pasal 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. “Terdakwa Ahmad Faisal telah mengembalikan uang Rp 985 juta ditambah Rp 450 juta, dan Rp 35 juta, namun belum mencukupi sebagaimana jumlah kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Waslam.
Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa Panji Rangga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara. Pertimbangan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Panji Rangga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim ketua.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Faisal bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” timpal hakim.
Terdakwa Ahmad Faisal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp
1 miliar 958 juta, apabila dalam jangka satu bulan tidak bisa mencukupi diganti kurungan 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa Panji Rangga Kusuma MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubauan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menuntut terdakwa Panji Rangga 3 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Serta terdakwa kedua Achmad Faisal dituntut selama 3 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Serta uang pengganti Rp 1 miliar 958 juta lebih subsider 1 tahun 6 bulan. (nrd)



