Tujah Rolis hingga Tewas, Manto Pikir-pikir Dipenjara Seumur Hidup

PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis hukuman pidana dijatuhkan terhadap terdakwa Manto bin Cek Den dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Terhadap korban Rolis Kristian alias Otong, akibat tusukan pisau mendarat di dada korban.

Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Parmathoni SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (3/3/26) sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan JPU David Erikson Manulu SH menghadirkan terdakwa secara virtual.

Terdakwa Manto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 340 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. “Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Manto selama seumur hidup,” tegas hakim ketua.

“Kamu Manto dari tuntutan hukuman mati divonis seumur hidup, apakah kamu terima, pikir – pikir atau banding?” tanya hakim.

“Pikir – pikir yang mulia,” kata terdakwa Manto didampingi kuasa hukumnya.

Selepas persidangan H Darpendi paman korban Rolis alias Otong mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. “Kami sampaikan rasa terimakasih, karena jaksa dan hakim amanah dalam menangani kasus pembunuhan ini. Kami sangat puas dengan putusan majelis hakim,” tanggapnya kepada Simbur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang David Erikson Manalu SH sebelummya, menuntut terdakwa Manto bin Cek Den Menuntut terdakwa Manto bin Cek Den, dengan hukuman pidana mati.

Jaksa mendakwa terdakwa Manto bin Cek Den pada Jumat (18/7/26) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 41/07, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, melakukan pembunuhan. Petang itu saksi Sopian dan korban Rolis Kristian alias Otong berbicara di depan rumah Rolis.

Kemudian datang terdakwa Manto menegur saksi M Sopian dan korban Rolis alias Otong, agar jangan bicara terlalu keras, karena ada orang yang sakit. Tapi justru keributan terjadi antara terdakwa Manto dan korban Rolis alias Otong.

Lalu Rolis alias Otong masuk ke rumah mengambil celurit, dan terdakwa Manto pulang mengambil pisau dapur. Otong kemudian mengayunkan celurit ke arah terdakwa Manto spontan ditangkis pakai papan kayu di sekitar lokasi.

Terdakwa Manto balas menusukan pisau dapur ke dada korban, hingga korban Otong jatuh terbaring di tanah. Setelah itu, terdakwa Manto lari dari lokasi kejadian. Saat warga berusaha menyelamatkan ke rumah sakit, korban Otong meninggal dunia. (nrd)