- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Leasing Digugat ke Pengadilan, Debt Collector Jadi Saksi Penarikan Mobil
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara perbuatan melawan hukum, terhadap penarikan secara sepihak satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih, oleh tergugat leasing. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi, Selasa (3/3) pukul 11.00 WIB.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/2/26) pukul 15.00 WIB. Penggugat Suci dihadiri kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH. Termasuk tergugat leasing diwakili kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH.
Kali ini giliran pihak tergugat menghadirkan 4 orang saksi, 3 karyawan leasing dan satu mitra. Kuasa hukum tergugat Abadi Rasuan SH MH pun menggali keterangan para saksi. Pertama saksi Andri Sugiarto, ia mengetahui penggugat Suci sebagai customer, antara leasing dengan debitur, dealer showroom yang memberikan pembiayaan secara syariah. Kedua saksi Riski sebagai kolektor, tugasnya menagih bila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dari 4 hari dengan SP 1, kemudian 14 hari dengan SP 2.
“Saya sudah melakukan penagihan melalui via WA, telpon, bahkan datang ke rumah. Responnya penggugat hanya balas satu kali, dan masih saya telpon dan WA terus menerus. Terakhir ke rumah kembali, juga tidak bertemu penggugat dan tidak lihat unit mobil,” ungkap saksi Riski.
Saksi ketiga Bayumi juga karyawan leasing mengatakan tugasnya juga sebagai kolektor 2, melakukan penagihan untuk keterlambatan angsuran dari 30 hari – 60 hari. “Mengetahui rumah penggugat tidak ditinggali, mobil tidak ada, kemudian telpon dan WA tidak dijawab sama sekali. Jadi saya minta agar direkomenasikan penagihan oleh pihak ketiga,” kata saksi.
Keempat keterangan saksi Ariansyah, selaku mitra menegaskan pihaknya memang ada kerjasama dengan leasing untuk melakukan penagihan. “Leasing memberi kuasa melakukan penagihan, kami melihat rumah sudah tidak ditinggali. Orangnya sudah pindah, unit tidak ada. Saat didapati, mobil bukan dibawa yang bersangkutan, tapi dibawa atas nama Edi,” ujarnya.
“Kami minta mobil untuk dititipkan, berfoto dan agar mobil diurus debitur. Dan kalau Edi tidak menyerahkan kendaraan, leasing akan membuat laporan polisi. Edi sempat membaca surat. Kemudian menelpon, tapi tidak tahu siapa karena bukan privasi saya,” tambahnya.
Saksi pun menegaskan tidak ada intimidasi. Kemudian mobil itu dibawa ke pull, dengan serah terima mobil di kantor leasing. Advokat Muhammad Fikri SH sebagai kuasa hukum penggugat giliran menggali keterangan 4 orang saksi. Pertanyaan diajukan pertama ke saksi Andri sebagai penjualan leasing. Saksi mengaku saat kejadian penarikan mobil, di tanggal 20 September 2025, pada waktu penarikan mobil ia tidak berada di lokasi. Dan tugasnya hanya menjelaskan kontrak kredit saja.
Saksi kedua Riski, ia juga mengaku tidak tahu, kalau penggugat meminta pamannya menyuruh melakukan pembayaran di leasing. “Saya tidak tahu saat penggugat mau melakukan pembayaran secara online. Karena kalau 2 bulan telat bayar, ya diblokir secara otomatis, customer tidak bisa bayar. Maka harus ada komunikasi dengan kami untuk melakukan pembayaran, itu juga semua tergantung musyawarah,” ungkap Riski.
Saksi Bayumi selanjutnya menegaskan, tugasnya lebih kepada customer yang kooperatif. “Intinya masalah yang ini, kami tidak bisa melakukan penagihan, kecuali kalau ada komunikasi dari debitur,” singkatnya.
Saksi keempat Ariansyah dari pihak ketiga mengatakan, ia tahu kejadian tanggal 20 September 2025 saat penarikan mobil, dan paman penggugat akan melakukan pembayaran di leasing. “Menurut klien kami objek dirampas di kantor leasing? dan Kami baru tahu ini dari pihak ketiga, bukannya Edi bertemu dengan karyawan leasing. Edi juga diiming – imingi penangguhan karyawan? Apalagi kalau bukan debitur, tidak boleh bertanda tangan?” tanya Muhammad Fikri.
Saksi pihak ketiga membantah semua itu, bahwa mobil itu bukan dirampas, melainkan dibawa menuju pull /depo (tempat penyimpanan mobil yang ditarik leasing) di Jalan Soekarno Hatta. “Tidak ada itu yang mulia. Bukan dibawa lari, tapi kami bawa pull, pull bukan disitu, tapi pull di Jalan Soekarno Hatta,” ungkap saksi.
Terakhir saksi Andiri mengatakan bahwa masih bisa persoalan diselesaikan. Kalau dimusyawarkan dengan debitur, biasanya disertai adanya pelunasan. (nrd)



