- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Tiga Hektare Tanah Diblokir, Pembangunan Perumahan Terhenti
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2012 – 2025, menjerat terdakwa Sutarnedi alias H Sutar bersama terdakwa Apri Maikel Jakson serta terdakwa Debyk digelar dengan agenda keterangan saksi, Rabu (25/2) pukul 13.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Arsean SH MH didampingi David Erikson Manalu SH menghadirkan langsung kedua orang terdakwa di muka persidangan. Ditambah pula tiga orang saksi, dan satu saksi lagi hadir secara virtual.
Ketua majelis hakim Parmatoni SH MH didampingi Oloan Eksodus Hutabarat SH MH memimpin persidangan. Advokat Nurmala SH MH pun hadir pula mendampingi kliennya kedua terdakwa. Jaksa pertama memeriksa terdakwa Debyk, dengan menggali keterangan saksi Fahmi pekerjaan merupakan direktur keuangan di sebuah perumahan.
Saksi Fahmi membenarkan telah menyewakan sebuah rumah kepada istri Debyk di perumahan Palam Pantai Musi, di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2. “Sewanya Rp 28 juta setiap tahun, sejak
1 Januari 2024 sampai Desember 2025,” kata saksi.
Saksi kedua Revan pegawai BPN Kabupaten OKI, selaku kepala seksi pengendalian sengketa. Menurut saksi ada 2 bidang tanah di daerah Tulung Selapan, Kabupaten OKI, surat berupa sertifikat atas nama Debyk dan Milda.
“Saat ini diblokir karena ada masalah hukum, tidak bisa jual beli atau waris.
Luas tanah masing – masing 15.000 meter persegi, lahan kosong berupa rawa – rawa ada tanaman sawit. Tapi saya tidak pernah lihat sertifikatnya, hanya buka tanah saja,” terang saksi.
Selanjutnya JPU memeriksa terdakwa Apri Maikel Jakson, masih terhadap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, atas pengungkapan BNN RI. JPU pertama memeriksa saksi Zainab, saksi mengaku mengenal terdakwa Apri Maikel sewaktu jual beli tanah di KM 12 di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarame.
“Jual beli tanah tahun 2024 seluas sekitar 15.000 meter persegi, suratnya berupa SPH dari kecamatan. Seharga Rp 1,9 miliar, sebagain besar sudah dibayar, sisanya belum karena Apri keburu ditangkap,” ungkap saksi telah berusia senja ini.
Kemudian kedua saksi Purwanto selaku subkontraktor perumahan. Bahwa ia mengenal terdakwa Apri Maikel sewaktu membangun perumahan tahun 2004 di daerah Meritai, Banyuasin. “Saya sub kontraktor bangun perumahan, 40 unit rumah tipe 36, senilai Rp 61,5 juta satu unitnya, tinggal sekitar 6 rumah belum dibayar. Untuk 34 unit rumah sudah dibayar,” cetus saksi.
Menurut saksi sisa rumah yang belum dibayar, sebab tidak bisa akad, karena Apri ketangkap. “Kerugian saya Rp 300 juta, belum dibayarkan. Karena pembayaran biasanya menunggu akad kredit, bukti saya ada kontrak kerjanya,” tukas saksi.
JPU Desi Arsean juga menggali keterangan ssksi, perihal terdakwa ada agunan mobil Dakkar Pajero Sport di Bank Cimb Niaga, pinjaman Rp 300 jutaan, dengan ansuran Rp 20 juta selama 2 tahun, pembayaran baru 9 kali saja. (nrd)



