- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Eks Gubernur Alex Noerdin Tutup Usia, Ingat Perjuangan Almarhum demi Kemajuan Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – H Alex Noerdin Gubernur Sumsel dua periode tahun 2008 – 2013 dan 2013 – 2018, tutup usai pada Rabu 25 Februari 2026 siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Mochtar Riady Comprehensive Center Jakarta.
Alex Noerdin, dikenal sebagai salah satu pemimpin visioner dan berdedikasi. Dengan kebijakannya yang pro rakyat, dari program sekolah gratis dan berobat gratis. Ditambah naiknya kesejahteraan ekonomi dan pesatnya kemajuan pembangunan di Provinsi Sumsel.
Dimulai dari fasilitas publik, banyak jalan beton berkualitas, karya Alex Noerdin dalam pembangunan Jakabaring Sport City, sebagai kompleks fasilitas olahraga bertaraf internasioal, berbarengan dengan event SEA Games 2011 dan Asian Games 2018, serta megaproyek kereta cepat LRT.
Alex Noerdin juga dikenal sangat dekat dengan masyarakat. Pribadinya sangat dermawan. Setiap kunjungan atau bertemu warga, tidak segan memberikan bantuan dan percepatan perbaikan fasilitas publik yang dibutuhkan. Nama besarnya dikenal sangat baik di kalangan masyarakat luas.
Terhadap kabar duka itu, tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH menyampaikan kepada Simbur. Dengan rasa duka mendalam, atas H Alex Noerdin telah berpulang ke rahmatullah. “Sehubungan dengan duka ini, kami juga menyampaikan poin – poin hukumnya sebagai berikut. Pertama gugurnya penuntutan demi hukum, Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hangus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Maka segala proses hukum, yang sedang berjalan dinyatakan gugur demi hukum,” tanggap Titis.
Kedua, penghentian seluruh proses persidangan, Titis segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. “Segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Prosedur standar sebagai kepastian hukum,” harapnya.
Ketiga menghormati mendiang, dengan segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan. “Terutama untuk kemajuan daerah ini. Biarlah menjadi warisan sejarah yang kami ingat bersama,” lanjutnya.
Keempat sebagai perwakilan keluarga, kami menyampaikan permohonan maaf. Jika selama almarhum hidup terdapat kesalahan dan kehilafan. “Kami mohon agar almarhum husnul khotimah dan keluarga ditinggalkan diberi kekuatan. Dan tugas kami mendampingi secara hukum selesai,” tandasnya.
Diketahui, Alex Noerdin lahir di Palembang, 9 September 1950. Putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan HM Noerdin Pandji dan Hj Fatimah. Lulus SMA Xaverius 1 Palembang melanjutkan ke Universitas Trisakti 1980 dan Universitas Atmajaya 1981.
Pertama kali jadi PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan hingga menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang. Tahun 2002-2012 Alex Noerdin menjadi Bupati Musi Banyuasin dua periode.
Tahun 2008 Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode pertama.Sempat maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 tapi kalah dari pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tahun 2013 Alex Noerdin kembali melanjutkan periode kedua sebagai Gubernur Sumsel hingga 2018. Alex Noerdin terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dan menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Di akhir kariernya, Alex Noerdin terjerat dua kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE Sumsel dan divonis 9 tahun. Saat ini dia tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang.(nrd)



