Angsuran Kredit Mobil Berjalan Dua Tahun, Nunggak Dua Bulan malah Ditarik Leasing

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara perbuatan melawan hukum, terhadap penarikan secara sepihak satu unit mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih, oleh tergugat salah satu leasing. Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi, Selasa (24/2) pukul 11.00 WIB.

Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Penggugat Suci dihadiri kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH. Termasuk tergugat leasing.

Saksi Edi Zulfikri mengatakan di muka persidangan saat itu niatnya membantu penggugat Suci, untuk membayarkan tunggakan dua bulan mobil ke kantor leasing. Menurutnya masalah ini soal pembayaran mobil di leasing, mobil Avanza warna putih tahun 2023.

“Suci itu beli baru, sudah berjalan 2 tahun lebih, setiap bulan Rp 4 juta lebih, jangka kreditnya 5 tahun. Ada tunggakan, keterlambatan 2 bulan belum bayar,” kata Edi kepada majelis hakim.

Sesampainya di kantor leasing, diteruskan Edi, ia bertemu dengan pegawai leasing tersebut. “Saya ditawari penangguhan, waktu dateng ke kantor leasing, katanya 2 bulan dak usah bayar. Ditunjukan lembaran pertama, katanya cek list saja. Nah kedua itu lembar penyerahan. Nah saya tidak mau,” ungkap Edi.

Advokat Muhammad Fikri SH giliran menggali keterangan saksi, menurut saksi Edi tujuannya ke kantor leasing untuk melakukan pembayaran 2 bulan.

“Saya bawa uang tunai Rp 8 juta lebih, sewaktu di kantor leasing ditawari penangguhan sama Ipan pegawai leasing. Saya mau bayar langsung, karena lewat online tidak bisa lagi. Kata pegawai leasing disodori lembaran cuma paraf cek list. Nah yang lembaran kedua itu, penyerahan unit, jadi saya berontak. Jadi ini tipu daya, setelah itu mobil dibawa lari Ipan,” beber saksi Edi.

Selanjutnya saksi Indra Hadi juga membenarkan pada Sabtu 20 September 2025 sekitar jam 4 sore, ia datang ke kantor leasing. “Sewaktu sampai di sana, mobil sudah tidak ada lagi, kantor ditutup, tapi tidak digembok. Artinya ada orang di dalam,” ujar saksi.

Saksi Ricky Okta Putra yang datang ke lokasi juga membenarkan adanya kejadian itu. “Iya saya datang juga, sama keterangan saya yang mulia,” singkatnya.

Sementara itu advokat Abadi Rasuan SH MH kuasa hukum tergugat leasing turut mendalami keterangan saksi. Menurut saksi Edi, tujuannya membantu tergugat membayar tunggakan 2 bulan kredit mobil. “Kalau saya belum pernah kredit sama sekali, saya bantu karena posisi penggugat pindah tugas di Jakarta. Dan mobil itu mau dibawa ke Jakarta, jadi mau dibayar, saya bawa karena merasa tidak ada masalah dengan leasing,” terang saksi.

Abadi Rasuan pun menegaskan kepada saksi di persidangan, bahwa penggugat sudah setahun telat bayar dan nunggak. Dan petugas leasing sudah sering melakukan penagihan, tapi penggugat sulit dihubungi. Sedangkan saksi Indra Hadi menegaskan kembali bahwa sewaktu kejadian ia dihubungi Edi untuk datang. “Saya ditelpon, datang ke kantor leasing, tapi mobil sudah tidak ada, pintu ditutup tapi tidak digembok, tapi sebelumnya dikirimi video bersitegang,” tukas Indra Hadi. (nrd)