- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun, Raimar Terancam 8 Tahun Plus Uang Pengganti Rp2,2 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rizky Handayani SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Walikota Palembang Harnojoyo bersama terdakwa Raimar Yousnaidi, dalam dugaan tipikor revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Senin (23/2) pukul 15.00 WIB.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU menghadirkan langsung kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Terdakwa Harnojoyo eks Walikota Palembang, dengan pertimbangan telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta sebagai kerugian negara. “Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harnojoyo selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tukas JPU.
Sementara, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Raimar Yousnaidi. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya, membuat terbengkalai hingga hilangnya pendapatan daerah. Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara 8 tahun. Ditambah denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Selain itu, terdakwa Raimar Yousnaidi dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Advokat Jauhari SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Raimar Yousnaidi mengatakan, tuntutan JPU menurut pandangannya, tidak mengungkap banyak fakta dalam perkara ini.
“Tentu saja kami maklum, karena memang tugas jaksa menuntut. Tapi klien kami ini bukan sebagai Direktur PT Magna Beatum, namun hanya manager cabang. Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” timbang Jauhari.
Perihal kliennya terdakwa Raimar juga dikenakan pidana tambahan, supaya mengembalikan uang pengganti Rp 2,2 miliar. Ditegaskan Jauhari, dalam perkara ini tidak ada kliennya Raimar menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut.
“Jadi begini, klien kami ini dijanjikan, terkait tuntutan uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar oleh JPU. Tapi itu adalah succes fee yang akan diberikan kepada Raimar, apabila proyek tersebut selesai. Faktanya proyek tidak selesai dan mangkrak. Akibat kontraknya dibatalkan sepihak oleh Gubernur Herman Deru,” terangnya kepada Simbur.
Berdasarkan pasal yang mengatur tentang uang pengganti pada undang-undang tindak pidana korupsi, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal ini menegaskan bahwa koruptor dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta yang diperoleh dari korupsi.
“Faktanya, apa yang diperoleh oleh klien kami, justru perusahaan PT Magna Beatum yang merugikan ratusan miliar. Sebagai investor pembangunan awal proyek tersebut. Karena dihentikan oleh Gubernur Herman Deru, tidak ada uang yang diterima oleh klien kami uang Rp 2,2 miliar, itu masih janji. Jika proyek berhasil maka akan mendapatkan uang tersebut, nyatanya tidak ada yang didapat, masa terima janji dan belum ada yang didapat harus direalisasikan untuk dikembalikan,” tukas Jauhari. (nrd)



