Susul Bos Distributor Semen Masuk Penjara, Dua Eks Petinggi “Sang Tiga Gajah” Resmi Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT KMM. Kedua tersangka MJ dan DP ditahan pada Kamis (19/2). Satu tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah ditahan pada 9 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dua tersangka yang ditahan terdiri dari DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019-Maret 2022.

“Kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” ungkap Kasipenkum.

Adapun modus operandinya, berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. “Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ujarnya.

Sementara, Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018. “Tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PTKMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. “Mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,” tegasnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)