Terjerat Kasus Gratifikasi Rp1,6 Miliar, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Langsung Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Sehari setelah melakukan penangkapan pada Rabu (18/2), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menahan dua orang tersangka gratifikasi, KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA pada Kamis (19/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, kedua tersangka ditahan terkait pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar. Uang tersebut diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka. Menyangkut kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

“Kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” ujar Vanny.

Ditambahkannya, para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari dinas, kontraktor, bank dan ULP. Modus operandi, bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan. Terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi. “Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp16 Miliar,” ungkapnya.

Lanjut Kasipenkum, dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 Miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT). “Dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, kata Vanny, tim Penyidik telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Meliputi kediaman saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl Pramuka 4 Rt1 Rw 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.(red)