Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, Kamis (12/2) lalu. Terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada bank daerah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. Dengan dilakukannya tahap 2, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tahap 2 dilakukan terhadap tujuh orang tersangka. Terdiri dari EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022-Juli 2024. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022-Oktober 2023. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019-Oktober 2023.

Selanjutnya, WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

“Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain),” ungkap Kasipenkum.

Kasipenkum menambahkan, setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas. “Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.(red)