Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Waris Lahan 3,5 Hektare saat Sidang Lapangan

PALEMBANG, SIMBUR – Pemeriksaan lapangan, dalam perkara perdata saling klaim lahan, dengan nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg, digelar Jumat (13/2/26) pukul 10.00 WIB. Adapun objek sengketa tanah seluas 3,5 hektare, di RT 15/04, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.

Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Samuel Ginting SH MH memimpin persidangan lapangan di objek sengketa. Hadir dari penggugat Aida Farhayati SH MH didampingi kuasa hukumnya advokat Rosalina SH. Hadir pula tergugat 1 PT Bangun Pesona Sriwijaya. Lalu tergugat 2 Lurah Sukamulya. Serta turut tergugat kepala kantor BPN kota Palembang dilokasi lahan.

Pemeriksaan digelar untuk mencocokkan dalil gugatan, dengan kondisi real di lokasi lahan, termasuk letak, luas, dan batas-batas objek sengketa. Hakim meninjau dua bidang tanah, dalam satu hamparan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 138 dan 139 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Amir Husin SH SPd M Hum MKn.

Penggugat mengklaim telah lama menguasai lahan sejak tahun 1960-an, tanah seluas 3,5 hektare, di RT 15/04, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. Sehingga penggugat meminta sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dengan NIB 23894 atas nama PT Bangun Pesona Sriwijaya (tergugat) diminta agar dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Penggugat juga meminta agar pihak tergugat mengosongkan lahan, paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Serta penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 3,5 miliar. Ditambah kerugian immateriil Rp 750 juta dibayar secara tanggung renteng.

Advokat Rosalina SH didampingi Rozalia SH sebagai kuasa hukum penggugat Aida Farhayati SH MH mengungkapkan kepada Simbur, bahwa agenda pemeriksaan objek lahan ini, untuk menentukan lokasi tanah yang jadi objek sengketa. “Kami bersama klien, bersama pemilik asal sebelumnya itulah ahli waris, hadir dalam agenda sidang pemeriksaan setempat. Tergugat 1 PT Bangun Pesona Sriwijaya juga hadir, dimana pemilik sebelumnya yang menjual, diduga ada keterlibatan mafia tanah,” cetus Rosalina.

“Tiga tahun sebelumnya kami sudah ke lokasi, kami melihat mereka ada, saat kami memasang plang. Sudah kami bilang, ini tanah klien kami ibu Aida Farhayati. Jangan digangu dan mereka lari, kalau mereka merasa memiliki pasti mempertahankannya, itu tidak ada,” terangnya.

Menurut Rosalina mulanya tanah seluas 6 hektar, lalu sebagian dijual seluas 35.000 meter persegi atau 3 hektar ke Kumala Naingolan sudah bersertifikat. Jadi perbatasan tanah kliennya jelas. “Asal mula tanah ini adik beradik ahli warisnya, jadi jelas kepemilikannya. Kalau pihak tergugat mengatakan kepemilikannya tahun 1982 itu dibuat – buat menurut kami,” terangnya.

Selama persidangan, Rosalina telah berupaya menghadirkan semua ahli waris yang benar – benar tahu sejak kecil, bahwa yang membuka lahan itu kakek dan orang tua ahli waris. “Mereka ahli waris pernah membangun pondok tinggal di daerah itu dari tahun 1960 – 1970 an. Dulu masih jalan setapak dan hutan. Dasar kepemilikan klien kami Aida Farhayati berupa pengoperan hak dari ahli waris, surat pengakuan hak atau SPH. surat SPH baru tahun 2024 tahun, tapi penguasaan fisik tanah sudah dari tahun 1960,” bebernya.

“Surat tanah klien kami memang SPH dari ahli waris. Nah kami sudah beberapa kali menemui lurah Sukamulya pada saat itu Ilham Wahyudi, tadi datang saat pemeriksaan setempat. Kami sudah menjelaskan di kantor lurah Sukamulya, bahwa kami pemilik tanah di RT 015, punya ahli waris suratnya ada, untuk dilegalisir namun tidak ditanggapi secara baik,” timbangnya.

“Kami juga sudah mengatakan, ada dugaan mafia tanah yang mau menyerobot tanah kami. Sudah kami pesan pak lurah, kalau ada jual beli atau pengoperan hak jangan dilayani, itu jauh sebelum gugatan. Nah pada waktu kami mendengar ada sertifikat di atas tanah klien kami, kami sudah ajukan sanggahan ke lurah, ke camat, ke BPN,” tegas kembali Rosalina.

Rosalina berharap, majelis hakim melihat kebenaran yang sebenar – benarnya dalam perkara ini, karena ia tengah melawan mafia tanah. “Jadi kami mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil – adilnya. Karena berdasarkan bukti – bukti dan saksi – saksi, kepemilikan tanah klien kami jelas,” tukas Rosalina.

Sementara itu, advokat Iswandi Idris SH MH sebagai kuasa hukum tergugat PT Bangun Pesona Sriwijaya menanggapi bahwa pihaknya telah hadir dalam pemeriksaan lapangan berjalan lancar.  “Agenda sidang hari ini, bertujuan memastikan letak dan batas-batas objek sengketa secara langsung di lapangan. Para pihak hadir dilokasi lahan, bersama hakim untuk melihat langsung objek perkara,” cetusnya.

Menurut Iswandi, penggugat tidak dapat menunjukkan secara tepat lokasi tanah yang diklaim tersebut.  “Faktanya, tanah yang ditunjukkan penggugat itu, bukan tanah klien kami. Letaknya berbeda. Tanah milik klien kami berada sekitar 75 sampai 100 meter di belakang dari lokasi yang mereka tunjukkan,” tanggapnya.

Iswadi meneruskan, di lokasi yang ditunjukkan penggugat, terdapat tanah milik pihak lain bernama Julkarnain. Sementara objek tanah milik kliennya, berada di bagian belakang dengan patok yang jelas dan kondisi lahan sempat dibersihkan namun semak belukar tumbuh kembali.

Iswandi menegaskan, kliennya memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dari seseorang bernama Huta Galuh, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan. Luas lahan yang dibeli disebut sekitar 2 hektare. “Setelah dibeli, tanah itu mulai digarap dan dibersihkan, karena rencananya akan dibangun perumahan oleh klien kami. Namun saat proses land clearing berlangsung, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan kemudian mengajukan gugatan,” terangnya.

Sehingga apabila ada pihak yang merasa berhak, silakan tempuh melalui upaya hukum. Terhadap dasar kepemilikan, lahan kliennya telah bersertifikat seluas sekitar 19.000 meter persegi. Ia berharap majelis hakim dapat mencermati fakta-fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima NO.

Terpisah Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS Karel Sinyo, menanggapi bahwa berdasarkan temuan di lapangan pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum dalam sengketa tersebut. “Dari pemeriksaan lapangan jelas, kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan oknum, termasuk dugaan adanya koordinasi dengan Lurah Sukamulya. Kami menduga adanya praktik mafia tanah dan hal ini akan segera kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” timbangnya.

Menurut Karel laporan tersebut rencananya bakal dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sumsel, terkait dugaan penyerobotan tanah. “Kami meminta agar Polda dan Kejati memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” harapnya. (nrd)