- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sopir Truk Molen Didakwa Lindas Pengendara Motor hingga Tewas
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang David Erikson Manalu SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dencik bin Damsi pada Senin (15/12) pukul 15.30 WIB. Dalam dugaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dihadapan mejelis hakim Samuel Ginting SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU menghadirkan langsung terdakwa Dencik merupkan driver truk Hino Mixer alias truk molen, di muka persidangan.
Sebagaimana dakwaan JPU. Terdakwa pun tidak membantah atau mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Baik setelah pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” tukas Samuel Ginting.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang mendakwa terdakwa Dencik bin Damsi pada Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame mengemudikan kendaraan menyebabkan orang meninggal dunia.
Siang itu di kantor PT SCG Readymix di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kota Palembang, terdakwa Dencik tengah bekerja sebagai sopir di PT SCG Readymix bersama saksi Dedi Herdiansyah selaku teknisi, sedang mengerjakan pengecoran beton di daerah Kenten, Palembang menggunakan truk Hino Mixer B 9129 SYN warna merah putih.
Posisi truk Hino Mixer tersebut di lajur tengah, sedangkan korban Afriyani (alm) bersama anaknya Arkana tengah mengendarai motor Honda Beat BG 4038 ADA warna biru, posisinya di lajur tengah persis di depan sebelah kiri truk.
“Terdakwa Dencik yang tidak memperhatikan secara seksama ada motor Honda Beat warna biru yang dikendarai korban Afriyani (alm) bersama anaknya Arkana mencoba mendahului motor dikendarai korban,” ungkap JPU.
“Kecelakaan pun tidak dapat terelakan, hingga truk Hino Mixer dikemudikan terdakwa menabrak motor yang dikendarai korban. Menyebabkan korban dan anaknya terpental jatuh ke jalan. Kejadian itu mengakibatkan badan dan kaki korban Afriyani terlindas ban truk dikemudikan terdakwa. Hingga korban Afriyani pun meninggal dunia disertai luka – luka. Sementara anaknya luka lecet,” terang JPU.
Sadar truknya menabrak pengendara motor, terus saja melaju karena merasa takut. Warga disana melihat kecelakaan itu spontan mengejar truk hino mixer tersebut. Meski truk hino mixer dapat oleh warga, namun terdakwa Dencik bergegas lari, takut oleh ramainya massa.
Setelah pulang ke rumah di Kompleks Azhar, Kelurahan Azhar Permai, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dencik memilih menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang pada Senin 15 September 2025 siang.
“Dari pemeriksaan visum RSMH Palembang korban meninggal akibat luka parah, diantaranya luka robek di perut, di kedua paha, kedua lengan, betis, dan dada kiri ada bekas ban. Lalu patah tulang di dada, kaki kanan, jari di kaki kanan,” tukas JPU.
Terdakwa Dencik pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. (nrd)



