Angkut Batu Bara Tanpa Izin, Kuasa Hukum Sopir Truk Layangkan Eksepsi

PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota keberatan dalam perkara pengangkutan batu bara sebanyak 40 ton tanpa mengantongi izin resmi. Dengan terdakwa Eddi Serentak Ginting. Eksepsi dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan digelar Rabu (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim kuasa hukum terdakwa Sarkowi SH MH didampingi R Bayu Dirgantara SH MH dan M Satrio Putra SH MH melayangkan eksepsi atau nota keberatan. Membacakan keberatan di hadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Oloan Exodus SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH sendiri menghadirkan terdakwa secara virtual. Menurut Bayu Dirgantara kliennya terdakwa Eddi Serentak hanya sebagai sopir yang merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga terdakwa tidak punya akomodasi untuk biaya mobilitas.

“Penegakan hukum cenderung menyasar kepada masyarakat awam, sehingga takut apabila melakukan pengangkutan batu bara. Bukan kesejahteraan yang di dapat melainkan ketakutan dan ketidakadilan yang dirasakan,” timbang Bayu.

Sarkowi menambahkan ada pun isi dakwaan tidak lengkap dan tidak cermat, serta penerapan Pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara, tidaklah tepat. “Sanksi maksimalnya Rp100 miliar, sementara terdakwa statusnya hanya buruh sopir, tentu tidaklah tepat tidak adil. Dan terdakwa bukan pemilik resmi truk angkutan. Dimana terdakwa bekerja sesuai perintah Siswanto selaku pemilik ekspedisi, dibekali surat jalan yang mendapatkan upah wajar. Sehingga JPU secara jelas dan salah dalam penerapan pasal pertambangan,” timbang Sarkowi.

“Dakwaan juga tidak menyebutkan secara spesifik, apakah terdakwa ini sebagai pemilik angkutan, pemilik batu bara atau sebagai sopir. Ketidakjelasan dakwaan JPU mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Atau setidak – tidaknya tidak dapat terima. Aspek sosial ini menjadi pemicu, terdakwa bekerja hanya mencari nafkah untuk anak istrinya,” urai Sarkowi.

Sarkowi menegaskan bahwa marwah dari Pasal 161 bukan untuk menyesar kalangan sopir, tapi untuk penambang illegal dan pemilik angkutannya. “Bukannya cuma sopir yang bekerja harian, kalau sopir ada perintah dan surat jalan kan sudah resmi. Maka bisa batal demi hukum itu harapan kami. Dan majelis hakim bisa lebih teliti lagi dengan eksepsi tadi. Sehingga ada terobosan hukum, kita bisa melindungi sopir – sopir truk yang menjadi korban, dari sistem hukum yang sudah baik, tapi disasarkan kepada orang – orang yang tidak sepatutnya menerima sanksi tersebut,” harap Sarkowi.

“Permohonan kepada majelis hakim, agar menerima eksepsi terdakwa, dakwaan jaksa batal tidak diterima, terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan nama baik. Atau majelis memutus seadil – adilnya,” tukas tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa sendiri mendakwa terdakwa Eddi Serentak Ginting pada Kamis 11 September 2025 pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU mengangkut batu bara tanpa mengantongi izin. Berawal Kamis (4/8/25) pukul 22.00 WIB, terdakwa Eddi Serentak Ginting diperintahkan Siswanto (DPS) menuju Tanjung Enim untuk mengangkut batu bara milik Emi menggunakan truk tronton Hino BE 8357 Bp warna hijau, dengan uang jalan Rp 12 juta.

Keesokan petangnya terdakwa Eddi Serentak masuk ke stockfile batu bara atau kandang ayam di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Minggu 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Baturaja, OKU dan memarkirkan truknya di RM Tiga Saudara dan pulang ke rumahnya di Desa Saung, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Pada Kamis 11 September 2025 pukul 04.30 WIB, berangkat menuju RM Tiga Saudara mengambil truk fuso disana. Kemudian berangkat menuju Jakarta, sekitar pukul 05.00 WIB, sewaktu melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, datang anggota Dirreskrimsus Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dengan menghentikan laju truk fuso terdakwa.

Dari pemeriksaan truk tronton Hino BE 8357 Bp warna hijau didapati 40 ton batubara serya selembar surat jalan dari PT Tubaba Jaya Putra Coal, tetapi tidak mengantongi dokumen resmi perizinan. Namun sudah 4 kali membawa muatan batu bara menuju Jakarta sebelumnya. Terdakwa melanggar Pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara. (nrd)