- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi 99 Proyek Fiktif
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palembang tahun anggaran 2024, akhirnya menyeret dua tersangka baru.
Setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang cukup. Kedua tersangka yakni, Agus Rizal sebagai Kepala Disperkimtan Kota Palembang bersama tersangka Dedy Tri Wahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar SH MH didampingi Kasipidsus Anca Akbar SH MH menyampaikan keterangan resmi Jumat (5/12/25) pukul 15.30 WIB. Bahwa berdasarkan keterangan saksi warga, ketua RT, Lurah, serta pihak terkait di Dinas Perkimtan dan ahli, tim penyidik berkesimpulan ditemukan fakta bahwa 131 kegiatan tercantum dalam laporan tahun 2024 hanya 37 saja kegiatan. Semua kegiatan lainnya fiktif tidak dikerjakan.
Sedangkan CV Mapan Makmur tidak menyediakan kelengkapan sebagaimana mestinya. “Berdasarkan keterangan ahli, saat ini kerugian negara yang dialami sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Dari kegiatan itu mengalir uang kebeberapa orang tersangka,” tegas Ali.
“Tersangka yakni berinisial AR mantan Kepala Dinas Perkimtan juga pengguna anggaran, dan tersangka BT Direktur Mapan Makmur Bersama. Bahwa kedua tersangka kita lakukan penahanan berdasarkan surat Sprit tanggal 5 Desember 2025,” timpalnya kepada Simbur.
Sehingga hari ini resmi pihak Kejari Palembanh melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, di Rutan Palembang selama 20 hari kedepan. Dimana kedua tersangka juga terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang tindak pidana korupsi.
“Kegiatan pembangunan jalan, hanya 37 yang dikerjakan. Jadi 99 kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara. Dalam perkara ini semua yang terlibat juga harus kita tindak lanjuti. Tersangka AR sendiri masih ASN statusnya,” cetus Ali.
“Kedepannya, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kedepan akan kita sampaikan perkembangan berikutnya, nanti Kasipidsus dan Kasi Intelijen, karena tidak menutup kemungkinan ada perkembangan berikutnya,” tukas Kajari Palembang. (nrd)



