- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
Empat dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Rp12,7 Miliar Langsung Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh orang tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi. Khususnya dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kejati Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya langsung ditahan. “Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp12.796.898.439,” ungkap Kasipenkum, Jumat (21/11).
Kasipenkum menerangkan, ketujuh orang tersangka, terdiri dari EH selaku pemimpin bank Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022-Juli 2024. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023.
Selanjutnya, PPD selaku Account Officer Periode Desember 2019-Oktober 2023, dan WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Kasipenkum menambahkan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 orang,” ujar Kasipenkum, Jumat (21/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari 21 November 2025 -10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang,” jelasnya.
Untuk tersangka WAF, kata Vanny, ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain). Tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.
Modus Operandi, kata Vanny, tersangka EH selaku selaku pimpinan bank dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan. Bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara (KUR) Mikro. “Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha,” paparnya.
Dari data-data yang dimanipulasi tersebut, kata Vanny, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan. Berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai).
Perbuatan para tersangka melanggar
Primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 9 dan 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.(red)



