Terdakwa Alex Noerdin Dirawat di Rumah Sakit Jakarta, Kuasa Hukum Minta Tunda Sidang Korupsi Pasar Cinde selama Dua Pekan

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin Gubernur Sumsel dua periode tahun 2008 – 2013 dan 2013 – 2018 advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH dan Bayu Prasetya Andrinata SH MKn, angkat bicara. Terkait agenda nota keberatan, Senin (17/11/25) pukul 10.00 WIB.

Agenda persidangan eksepsi mestinya berjalan dengan diketuai Fauzi Isra SH MH sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, terpaksa kembali ditunda. Mengingat terdakwa Alex Noerdin masih menjalani perawatan di RS Siloam Semanggi, Jakarta.

Titis Rachmawati SH MH menyampaikan pernyataan itu kepada Simbur. Sehingga meminta persidangan ditunda sampai dua pekan, sebagaimana permintaan itu telah dikabulkan majelis hakim. “Saat ini pak Alex Noerdin masih menjalani masa perawatan, setelah dirujuk ke RS Siloam Semanggi, Jakarta, karena memang alat yang diperlukan tidak ada di Palembang. Seyogianya hari ini eksepsi atau pembacaan keberatan untuk pak Alex Noerdin, tetapi kita minta ditunda selama 2 minggu. Mengingat kita belum bisa tahu faktor kesehatan pak Alex,” ungkap Titis.

Titis meneruskan, dari surat yang diterima dari dokter, kliennya itu sudah menjalani perawatan sejak tanggal 15 November. Dan sekarang belum bisa mengambil kesimpulan dan tindakan, untuk kapan bisa dihadirkan. Kalau diprediksi mudah – mudahan 2 minggu kedepan pak Alex Noerdin bisa kembali ke Rutan Pakjo Palembang.

Disinggung sakit apa yang dialami Alex Noerdin, Titis menegaskan, sakitnya kemungkinan ada batu empedu dan sehabis operasi. “Operasinya sudah kemarin, sekarang sedang dalam proses penyembuhan. Kita tidak tahu kedepannya akan diambil tindakan apa lagi,” tukasnya kepada Simbur.

Redho Junaidi sendiri menambahkan, bahwa dalam perkara ini, status terdakwa Alex Noerdin tidak ditahan. “Statusnya itu menjalani penahanan dari Rutan Pakjo Palembang. Karena peralatan disini tidak ada, sehingga harus menjalani perawatan di Jakarta, jadi ada sejenis pengoperan. Tapi tetap dikawal didampingi petugas Rutan di wilayah Rutan Salemba itu,” cetusnya.

Oleh sebab operasinya di RS Siloam Jakarta, dan masih menjalani penahanan yang lama. “Nah untuk yang perkara ini tidak boleh dilakukan penahanan. Mohon doa juga dari masyarakat Sumsel untuk kesembuhan pak Alex,” harap Redho.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel sebelumnya mendakwa terdakwa, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kerjasama Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, sebagai kontraktor. Proyek ini digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern. Tanpa menghapus nilai sejarah kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Palembang.

Rupanya dalam perjalanannya, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang justru berujung ruwet. Pasca ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan. Sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, negara telah mengalami kerugian Rp 137 miliar 722 juta lebih. (nrd)