- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Buron 11 Tahun, Pelarian Terpidana Heriyanto Terhenti di Parkiran Minimarket
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan buronan Heriyanto bin Rustam. Penangkapan terpidana dilakukan di minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang, Rabu (13/8) sekira pukul 21.35 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dari tahun 2014. Terkait tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI KH Azhari Lr Langgar, Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.
“Terpidana Emil Zafata bin Suswadi bersama Heriyanto bin Rustam dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan satu buku BPKB mobil,” ungkap Kasipenkum, Rabu (13/8).
Kasipenkum menambahkan, mobil merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 nopol B 8138 PJ. Sementara, Nomor Rangka ANH10-0130586 dan Nomor BPKB D8771299G atas nama Dra Etty Supriati milik saksi H Lukman Hakim. “Terpidana Heriyanto bin Rustam telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” terangnya.
Vonis terpidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014. Dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Kronologi pengamanan DPO, sambung Vanny, Selasa (12/8), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto bin Rustam. Terindikasi keberadaannya di rumah kontrakan anaknya di seputaran Bukit Kecil Palembang.
Selanjutnya, pada Rabu (13/8), setelah memastikan posisi terpidana, tim Tabur langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil. Keberadaan terpidana berpindah ke seputaran Jl Bambang Utoyo. Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran ke lokasi.
Lanjut Vanny, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu minimarket di Jl Bambang Utoyo Kota Palembang. “Terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan namun tim Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana,” tegasnya.
Setelah itu, kata Vanny, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa terpidana ke Kejati Sumsel, kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan sampai bulan Agustus 2025, Kami tetap mengimbau para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Kalau tidak, sergahnya, Tim Tabur akan melakukan pengejaran dan penangkapan. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tutupnya.(red)



