Tersangka dan Barang Bukti Kasus “Menghalangi Penyidikan” Diserahkan ke Penuntut Umum

# Terkait Perkara Korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyerahkan tersangka dan barang. Terkait perkara menghalangi penyidikan dan penuntutan atau Obstruction of Justice (OOJ) tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (15/7).

Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut, dua tersangka yang diserahkan yakni MO selaku penasihat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Selasa (15/7).

Selanjutnya, tambah Kasipenkum, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. “Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas. Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” terangnya.

Diwartakan sebelumnya, dua orang tersangka sejak Senin (2/6). Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka, yakni MO selaku Penasihat Hukum. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. Selanjutnya, MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ungkap Kasipenkum awal Juni lalu.

Diketahui, modus operandi MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario saat penyidikan. “Mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegasnya.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)