Timbun Solar Subsidi, Dituntut 15 bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni. Terhadap kasus penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter menggunakan truk modifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Fatimah SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (24/7/24) pukul 14.30 WIB.

Terdakwa Romadoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja, yang ancamannya 6 tahun pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Romadoni bersalah melakukan penimbunan minyak solar subsidi. Menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan,” cetus JPU Prita Sari SH. Selepas tuntutan majelis hakim menunda persidangan sepekan dengan agenda pembelaan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni pada bulan Oktober 2023 bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.

Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning. Terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar. Terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.

Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.

Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu. Selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda. Sumsel.(nrd)