Pers di Sumsel Menilai Wakil Rakyat “Buta dan Tuli” jika Larang Jurnalisme Investigasi

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers. “Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini. Apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas. Jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio. Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

“Larangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati mendukung upaya penolakan terhadap RUU Penyiaran. “Di balik revisi RUU KPI itu saya sudah tahu. Karena selama ini UU Pers yang punya independensi,” tutupnya.

Menurut Anita, kerisauan yang akan disahkan masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI. “DPR RI juga belum bulat. Ada fraksi yang meminta penundaan, ditambah aksi rekan pers Indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran,” ujarnya.

Diketahui, Koalisi Pers Sumsel, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel. Selain itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi pers mahasiswa.(red)