- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Cabuli Dua Murid Sekolah Dasar, Predator Seks Diterkam Tim Macan
LUBUKLINGGAU, SIMBUR – Dunia pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) kembali tercoreng oleh oknum penjaga sekolah. Dia diduga melakukan pedofilia terhadap dua orang korban. Peristiwa itu terjadi Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Pos Satpam SD di Kota Lubuklinggau.
Tersangkanya, Les (36), penjaga sekolah, warga Jalan Amula Rahayu Rt 08 Kel Tanah Periuk Kec Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. Korban dua murid SD masing-masing berinisial Inisial K (6), Pelajar, Kec.Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Kemudian Inisial A, (8) Pelajar, Kec.Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. Akibat ulah bejatnya, predator seks tersebut diterkam Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, modus operandinya, saat Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tuanya, tersangka memanggil korban untuk menunggu di pos Satpam. Ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korbanpun di pangku oleh tersangka. Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di handphone tersangka. Saat itulah tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.
Masih dijelaskan mantan Kasat Narkoba, kronologisnya Kamis, 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pos satpam, ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan dari orang tuanya.
“Saat itu saksi Nurnangsih melihat kejadian tersebut pada saat pulang sekolah. Esok harinya saksi bertemu dengan korban sehingga saksi menanyakan yang kemarin dilihat saksi, lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka,” terangnya.
Mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah kemudian menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapatkan laporan LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2024 dan dilakukan penyelidikan sudah mengantongi cukup bukti permulaan. Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA AIPTU Dibya, SH berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sedang berada di Perumahan komplek Sekolah Dasar (SD). Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi warna biru muda,1 (satu) Lembar baju kaus lengan panjang warna hitam bertuliskan security,1(satu) Lembar celana dasar warna coklat.
“Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (red/smsi)



