- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Musnahkan 38,1 Kg Sabu dan 9.987 Butir Ekstasi Senilai Rp41 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Pemusnahan barang bukti sebanyak 38,1 kg sabu ditambah 9.987 butir ekstasi senilai Rp 41 miliar lebih. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan diterjen di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada Jumat (12/1/24) sekitar pukul 09.00 WIB.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIk didamping Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIk memimpin pemusnahan barang bukti. “Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru kemarin. Total barang bukti 36.804.91 gram atau 36,8 kg sabu dan 9.987 butir ineks. Dari 13 orang tersangka, 6 LP TKP kota Palembang, 4 LP di TKP Muba dan 1 LP di Prabumulih,” kata Harissandi.



