- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Warga Gandus Didakwa Simpan Senpira
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Aan (42) bin Daud harus berurusan dengan hukum. Setelah diduga kedapatan sepucuk senpira jenis revolver di rumahnya di Jalan Syakyakirti, Karang Anyar, Kecamatan Gandus. Perkara menyimpan dan menguasai sepucuk senpira tersebut, persidangannya digelar Selasa (13/6/23) pukul 16.00 WIB diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Saksi dari pihak kepolisian dihadirkan langsung dipersidangan, saksi mengatakan bahwa kasus senpi ini setelah dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa, yang melibatkan pihak RT, hingga ditemukan sepucuk senpira jenis revolver.
“Dari uji balistik benar senpi ini bisa diledakan. Untuk persidangan ditunda satu minggu, dilanjutkan keterangan saksi addecart,” cetus Harun.
Advokat Asnawi Bastoni SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa dalam persidangan pada saat penggerebekan didakwakan satu paket, tetapi menurut terdakwa peluru itu bukan miliknya.
“Karena klien kami hanya menyimpan sepucuk senpi tanpa peluru. Dan belum pernah diledakan, minggu depan agendanya addecart, karena saat penggerebekan disaksikan pihak aparat dan keluarganya,” ungkap Asnawi.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Aan bin Daud, pada Selasa (7/3/23) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Syakyakirti, Karang Anyar, Kecamatan Gandus, menyimpan dan menguasai sepucuk senpi jenis revolver dan sebutir peluru kaliber 38. Berawal dari Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tengah giat Ops Senpi Musi tahun 2023, mendapati informasi warga yang menyimpan senpi jenis revolver.
Sewaktu rumah terdakwa didatangi, terdakwa sedang berjualan di warung di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sepucuk senpira revolver warna hitam dan sebutir amunisi atau peluru. Menurut pengakuan terdakwa Aan bin Daud, senpira itu didapat dengan membeli dari Didit (DPO) dipakai buat berjaga saja. Atas perbuatannya terdakwa terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (nrd)



