- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Dukung Polisi Mengabdi kepada Masyarakat
PALEMBANG, SIMBUR – Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH didamoingi Kasubbag rehab pers Bid Propam Polda Sumsel Kompol Lukmannul Hakim SH MSi terus memotivasi personel Polri yang telah menjalani hukuman disiplin maupun kode etik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM bahwa Hal pembinaan dan pemulihan profesi anggota Polri, digelar pada Rabu (31/5/23). Kegiatan ini untuk memberikan support kepada personel Polri yang telah menjalankan hukuman dari sidang disiplin atau sidang kode etik agar bisa berubah menjadi personel Polri yang mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya.
“Mengingatkan personel untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi. latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini karena masih banyak komplain terkait profesionalisme anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Akibatnya masih ada beberapa oknum anggota Polri yang melanggar peraturan dan telah dilakukan penindakan oleh Bidang Propam sebagai fungsi pengawas internal,” ungkap Supriadi.
Sehingga pimpinan Polri berharap para personel yang pernah melakukan pelanggaran, agar tidak merasa putus asa karena pernah bermasalah dalam bertugas. “Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, disiplin,dan tetap semangat menjalankan tugas dan berkompetisi positif untuk meningkatkan karier,” harapnya.
Sebanyak 15 personel dari Satwil jajaran Polda Sumsel mengikuti kegiatan, sekaligus pengecekan urine kepada peserta. Hasilnya negatif semua, tidak ditemukan personel yang menggunakan narkotika dan obat terlarang.
Kasubbid provos Bidpropam Polda Sumsel diwakili AKP Hendri Agus SH MSi menyampaikan Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin anggota Polri dan tentang Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (nrd)



