- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Diduga Pungli Biaya SPH Tanah, Bu Kades Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Ogan Komering Ilir menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan pembuatan SPH atau surat pengakuan hak tanah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Tersangka ditetapkan dan ditahan pada kemarin Rabu 31 Mei 2023, dengan tersangka Yuliah Diah Eka Lestari Binti Samuri sebagai Kepala Desa Sumber Baru, beradarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari OKI Alex Akbar SH MH mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka sebagai Kepala Desa Sumber Baru aktif, telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan pembuatan SPH atas Tanah pada Desa Sumber Baru.
“Tim Penyidik Kejari Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti, terkait dengan keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini,”cetus Akbar.
Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, sejak hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 selama 20 hari kedepan. “Penahanan diambil, untuk mempercepat proses penyidikan. Lalu sehubungan dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa, perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,” bebernya.
Serta mencegah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (nrd)



