- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Tindak Tegas Perdagangan Orang dan Kasus Kekerasan TKI
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo SIK didampingi Kadiv Hubinter Irjen Pol Krisna Murti SIk, menegaskan dan memastikan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani secara cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Maka, langkah awal yang diambil, melakukan mapping yang dilanjutkan penindakan. “Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” tegas Sigit dalam Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/23).
Jenderal bintang empat ini mengatakan, akan menindak tegas, siapapun yang terlibat dalam TPPO. “Saat ini, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja. Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” cetusnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/23) kemarin.
“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Masalah ini dinilai sebagai tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak hingga mengalami penganiayaan yang kasusnya, telah menyita banyak perhatian masyarakat luar dan dalam negeri. (nrd)



